Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KEBIJAKAN KHULAFAUR RASYIDIN (USMAN BIN AFFAN)

KEBIJAKAN DAN PRESTASI KHALIFAH USMAN BIN AFFAN DZUN NUR AINI

Usman bin Affan merupakan khalifah ketiga dalam tataran Khulafaur Rasyidin, yang memimpin umat Islam setelah khalifah Umar bin Khattab. Khalifah Usman bin Affan terpilih melalui dewan Syuro yang telah dibentuk oleh khalifah Umar bin Khattab sebelum beliau wafat. Ketika menjadi khalifah, usia Usman bin Affan yaitu 70 tahun. Beliau wafat pada usia 82 tahun. Jadi kepemimpinan khalifah Usman bin Affan selama 12 tahun. Meski demikian beliau telah banyak menetapkan beberapa kebijakan dan mengukir banyak prestasi.

UTSMAN BIN AFFAN


Adapun beberapa kebijakan dan prestasi yang telah dilakukan oleh khalifa Usman bin Affan semasa menjadi khalifah antara lain sebagai berikut:

1. Mengadili sekaligus Menjadi Wali Ubaidillah bin Umar

Tidak lama setelah dibai’at sebagai khalifah, Usman bin Affan memanggil Ubaidillah bin Umar. Saat itu, terdengar kabar bahwa dia telah membunuh Hormuzan karena motif balas dendam atas kematian ayahnya. Ini mengingat tersebar isu bahwa Hormuzan terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu. Peradilan pun berjalan, Ali mengusulkan supaya memberikan hukuman mati. Berbeda dengan itu, Amr bin Ash memberikan pertimbangan lain. Menurutnya Umar baru saja meninggal, apkah putranya akan dibunuh juga? Akhirnya Usman memutuskan hukuman diyat (membayar denda). Akan tetapi, karena Umar tidak meninggalkan warisan, Usman mengangkat dirinya sebagai wali dan menbayar tebusan diyat dengan hartanya sendiri.

2. Perluasan Wilayah

Sebagaimana kedua khalifah sebelumnya, khalifah Usman juga mengeluarkan kebijakan perluasan wilayah. Berikut ini beberapa wilayah yang berhasil ditaklukkan pasukan muslim di bawah kekhalifahan Usman bin Affan:
  • Wilayah Asia meliputi Thabaristan, wilayah sebrang Sungai Jihun, Harrah, Kabul, Turkistan dan Armenia
  • Wilayah Afrika meliputi Barqah, Tripoli Barat dan Nubah
  • Wilayah Eropa meliputi Pulau Cyprus dan Konstatinopel

Saat itu daerah-daerah kekuasaan Islam banyak yang dikelilingi oleh lautan. Karenanya, atas usul Muawiyah bin Abi Sufyan dan persetujuan khalifah Usman, dibentuklah angkatan laut Islam yang pertama. Dalam upaya pemantapan dan stabilitas daerah kekuasaan Islam di luar kota Madinah, khalifah Usman bin Affan tela melakukan pengamanan terhadap para pemberontak, yang enggan membayar pajak di daerah Azerbaijian, Rai, Iskandariyah dan Persia.

3. Pembukuan Mushaf Al Qur’an dengan Rasm Usmani

Setelah khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq melakukan usaha kodifikasi (pembukuan) al Qur’an dan disimpan oleh salah satu istri Rasulullah saw yaitu Hafsah binti Umar, putri dari Umar bin Khattab. Khalifah Usman bin Affan melakukan pembaharuan, ha ini didasari adanya kekhawatiran kehalifah Usman bin Affan kemungkinan terjadinya perbedaan metode pengajaran al Qur’an terutama perbedaan susunan surat-surat dan lafalnya karena wilayah kekuasaan Islam sangat luas, sehingga di pelosok-pelosok daerah pemukiman kaum muslimin sulit tersentuh.

Membukukan al Qur’an merupakan kebijakan sekaligus jasa terbesar Usman bin Affan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijkan yang dikeluarkan pendahulunya. Setelah Abu Bakar berhasil mengumpulkan lembaran al Qur’an, Usman membentuk panitia untuk menulis al Qur’an. Dijelaskan bahwa ide penulisan al Qur’an diawali dengan adanya perbedaan bacaan di kalangan sahabat.

Pada tahun 26 H, ketika pasukan muslim sedang mengamankan wilayah Azerbaijan dan Armenia, khalifah Usman mengirim pasukan yang dipimpin oleh Walid bin Ukbah. Termasuk dalam rombongan tersebut adalah panglima Huzaifah. Saat itu, panglima HUzaifah menemukan adanya perbedaan bacaan al Qur’an yang disebabkan perbedaan dialek di kalangan pasukan muslimin. Kenyataan itu ditemukan Huzaifah ketika mendengar bacaan shalat mereka atau hafalan mereka waktu istirahat malam. Menurutnya, hal itu akan berpengaruh negative di masa yang akan datang. Sesampainya di Madinah, Huzaifah menyampaikan pemikirannya kepada khalifah Usman dan beliau dapat memahami dan segera mengambil tindakan tegas.

Saat itu khalifah segera membentuk panitia penulisan al Qur’an. Panitia itu diketuai oleh Zaid bin Tsabit, dengan tiga orang anggotanya, yaitu: Abdullah bin Zubair, Said bin Ash dan Abdurrahman bin Harits. Penunjukan Zaid sebagai ketua didasarkan pada dua alasan, yaitu:
Dia adalah  sekretaris nabi Muhammad saw
Dia termasuk sahabat yang hafal al Qur’an

Setelah mendapat mandate dari khalifah Usman, panitia penulisan al Qur’an memulai pekerjaannya. Mereka terus bekerja keras untuk menulis naskah al Qur’an. Berbagai persiapan pun dilakukan. Panglima Abdullah bin Sarrah di Mesir dan Muawiyah bin Abi Sufyan diperintahkan mengirimkan ke papyrus, parkamen dan beberapa bahan yang dibutuhkan lainnya ke ibu kota Madinah. Naskah al Qur’an yang selama ini disimpan di rumah Hafsah binti Umar juga diserahkan kepada khalifah.

Empat tahun berselang, naskah al Qur’an selesai pada tahun 30 H (651 M). saat itu, panitia penulisan berhasil menyiapkan 7 (tujuh) naskah al Qur’an. Masing-masing naska ini kemudian dikirim ke pusat-pusat kekuasaan kaum muslim yang dipandang penting, yaitu: Mekkah, Damaskus, San’a (Yaman), Bahrain, Basrah dan Kufah. Sedang yang satu dipegang khalifah Usman bin Affan. Dan naskah tersebut kemudian disebut sebagai Mushaf Usmani atau Rasm Usmani.

Dalam perkembangan selanjutnya, kebutuhan menulis dan membukukan naskah al Qur’an semakin besar. Di beberapa wilayah, terbentuk lembaga-lembaga penulisan untuk memenuhi permintaan naskah al Qur’an. Dalam pelaksanaannya, ke tujuh naskah yang telah dibubuhi cap kekhalifahan itu dijadikan sebagai sumber rujukan utama. Waktu terus berjalan, beberapa naskah al Qur’an zaman Usman bisa dijumpai di beberapa museum, salah satu diantaranya masih tersimpan pada sebuah museum di Tashkent, Asia Tengah.

4. Renovasi Masjid Nabawi

Wilayah Islam semakin luas, masyarakat yang memeluk ajaran Islam pun semakin banyak. Sejalan dengan itu, setiap kali musim haji tiba, rombongan yang datang ke tanah suci semakin membeludak. Sementara saat itu, masjid Nabawi hanya berukuran 100x100 hasta. Jangankan di musim haji, untuk kegiatan ibadah sehari-hari saja suda terasa sangat sempit. Kenyataan ini memunculkan desas desus di kalangan sahabat yang memperbandingkan masjid Nabawi dengan rumah-rumah ibadah kaum Nasrani, Yahudi dan Majusi. Mereka merasa bahwa masjid Nabawi sangat sederhana bila dibandingkan dengan kemegahan gereja Nasrani, Kaniset Yahudi dan kuil api Majusi.

Mendengar desas-desus ini, khalifah Usman bermusyawarah dengan para sahabat lainnya. Akhirnya diperoleh kesepakatan untuk merombak dan memperluasnya. Dikisahkan bahwa setelah melaksanakan shalat jum’at, Usman naik ke atas mimbar dan menyampaikan maksudnya untuk merombak dan memperluas masjid Nabawi. Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut pernah dilakukan oleh khalifa sebelumnya dan tidak ditujukan untuk menghilangkan bekas-bekas peninggalan Rasulullah saw. Rencana khalifah disetujui masyarakat dan perluasan masjid Nabawi pun dilaksanakan. Pekerjaan perluasan itu dimulai pada bulan Rabiul Awwal tahun 29 H, dan selesai pada bulan Muharram 30 H. dinding masjid terbuat dari batu ukir yang indah. Tiangnya terbuat dari batu pualam. Sedangkan gerbang masuknya, tetap berjumlah enam buah sebagaimana sebelumnya.

5. Pembentukan Angkatan Laut

Sebagaimana diketahui bahwa ketika Usman bin Affan menjadi khalifah, daera kekuasaan Islam merambah hingga Afrika, Cyprus dan Konstatinopel. Daerah-daerah tersebut dikelilingi oleh lautan luas. Maka atas usul Muawiyah bin Abi sufyan yang ditunjuk menjadi Gubernur Suriah ketika itu, agar pemerintah menguasai lautan. Usulan tersebut disambut baik oleh khalifah Usman bin Affan. Usul tersebut dianggap rasional karena dengan menguasai lautan akan dapat menjaga keamanan secara umum. Khalifah Usman bin Affan segera membentuk angkatan laut yang kuat. Kelak dengan kekuatan angkatan laut tersbeut sangat berperan dalm dakwah dan perkembangan Islam di seluruh dunia.

6. Pengangkatan Pejabat Negara

Pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman sangat berbeda dengan kepemimpinannUmar. Ini mungkin karena usianya yang lanjut dan sifatnya yang lemah lembut. Akhirnya pada tahun 35 H/656 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak.

Salah satu factor yang menyebabkan banyak kecewa terhadap kepemimpinan Usman adalah kebijakannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting. Usman laksana boneka di hadapan kerabatnya tersebut. Beliau tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Beliau juga kurang tegas terhadap kesalahan bawahannya. Pengawasan terhadap para pejabat pun menjadi lemah. Harta kekayaan Negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol Usman sendiri. Kebijakan ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan khalifah pun menuai protes dari rakyatnya.

Dikisahkan bahwa suatu ketika, Ali bin Abi Thalib atas doronangan para sahabat lainnya, menyarankan Usman untuk meluruskan kebijakannya terkait pengangkatan para pejabat. Namun saat itu, Usman berkata, “Khalifah Umar mengangkat Muawiyah di Syiria, tidak ada reaksi. Saya mengukuhkan pengangkatan ini, semuanya bereaksi. Khalifah Umar mengangkat Mughirah di Basrah, tidak ada reaksi. Saya mengukuhkan pengangkatan ini, timbul reaksi. Khalifah Umar melakukan pengangkatan-pengangkatan, tidak ada reaksi. Dan saya melakukan pengangkatan-pengangkatan, timbul reaksi..” Ali berkata, “itu karena khalifah telah mengangkat para pejabat tinggi yang berasal dari keluarga sendiri.” Usman berkata,” bukankah mereka juga keluarga kamu?” Al berkata, “Benar! Akan tetapi masih ada tokoh-tokoh lain yang lebih berkemampuan daripada mereka. Terlebih lagi khalifah selalu bersikap lunak. Sebagai khalifah, ada saatnya bersikap lunak dan adapulan saatnya harus bersikap keras, sebagaimana Abu Bakar dan Umar. Muawiyah sering mengeluarkan ketetapan atas nama amirul mukminin tanpa seizing khalifah, tapi khaifah mendiamkannya. Demikian pula dengan para penguasa di berbagai wilayah lainnya. Lantas, bagaimana rakyat akan menghormati anda?” Usaha Ali mengalami jalan buntu. Khalifah Usman tetap berada pada garis kebijakannya. Suasana menjadi semakin tegang seiring dengan semakin kuatnya keresahan dan arus protes masyarakat. Puncak dari keresahan itu adalah tragedy pemberontakan yang terjadi di kediaman khalifah.

Dikisahkan, berkenaan dengan terbongkarnya surat palsu yang ditulis Marwan bin al Hakam kepada penguasa Mesir (Abdullah bin Jarrah) tentang perintah pembunuhan Muhammad bin Abu Bakar, pasukan Mesir mengajukan salah satu tuntutan : menyerahkan Marwan Al Hakam atau khaifah Usman meletakkan jabatannya. Sejalan dengan itu, mereka mengepung kediaman khalifah Usman bin Affan. Saat itu, khalifah Usman diberi tenggang waktu selama tiga hari. Tiga hari berselang tanpa ada keputusan, pasukan Mesir menyerbu kediaman Usman. Terjadilah kericuhan dan dalam peristiwa itulah khalifah Usman terbunuh. Dikisahkan bahwa setelah dipukul kepalanya oleh Al Ghafiki, kepala khalifah ditebas oleh Sudan bin Hamran. Peristiwa tersebut terjadi di waktu shubuh, hari Jum’at tanggal 8 Dzulhijjah tahun 35 H (656 M). dalam usia 82 tahun, Usman menghembuskan nafas terakhirnya sambil memeluk Mushaf yang sedang dibacanya.

Demikianlah akhir dari pemerintahan khalifah Usman bin Affan. Meski demikian, harus diakui bahwa banyak jasa yang telah diperbuatnya di sepanjang pemerintahnya. Dari semua itu, tentunya banyak hal yang bisa dipelajari dan diteladani untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, amin.

Adapun intisari dari kebijakan dan prestasi masa kepemimpinan khaifah Usman bin Affan antara lain sbagai berikut:
  1. Merenovasi dan mempercantik masjid Nabawi di Madinah yang tela dibangun oleh Khaifah Umar bin Khattab
  2. Membuat mushaf yang standar untuk menghindari perselisihan pembelajaran al Qur’an kemudian mengadakannya menjadi 7 mushaf.  Adapun kodifikasi mushaf pada masa khalifa Usman ini diketuai oleh Zaid bin Tsabit dengan tiga anggotanya: Abdullah bin Zubair, Said bin Ash dan Abdurrahman bin Haris

      Alasan diadakannya penulisan dan penggandaan mushaf al Qur’an adalah:
    • Banyak para penghafal al Qur’an (huffadz) yang gugur dalam berbagai pertempura
    • Semakin sulit memantau pembelajaran al Qur’an karena kekuasaan Islam sangat luas, sehingga masing-masing daerah memerlukan dasar hokum al Qur’an agar menyamakan dialek dalam membaca al Qur’an
    • Agar ada acuan yang jelas bagi para Qori’ di seluruh wilayah kekuasaan Islam apabila hendak mencocokkan bacaan tentang al qur’an. Jadi tid harus pergi ke Madinah sebagai pusat pemerintahan dan pusat kebudayaan Islam

3. Membentuk angkatan laut yang kuat atas usul Muawiyah bin Abi SUfyan yang menjabat          Gubernur di Damaskus, untuk menjaga keamanan wilayah kekuasaan Islam dari rongrongan pasukan musuh, terutama pasukan Romawi yang masih berkeinginan menguasai kota Iskandariyah. Pertempuran untuk mempertahankan Iskandariyah antara pasukan Islam dengan tentara Romawi terkena dengan Dzatus Sawari (pertempuran tiang kapal)

4. Memperluas kekuasaan Islam sampai ke berbagai wilayah, misalnya:
  • Armenia, kaum muslimin yang berdakwah di Armenia dipimpin oleh Salman bin Rabi’ah
  • Afrika (Tunisia), Tripoli (sekarang Libia) yang dipimpin oleh Abdullah bin Sa’ad
  • Azerbaijan dipimpin oleh Walid bin Uqbah
  • Kepulauan Cyprus, dipimpin oleh Muawiyah bin Abi Sufyan yang kemudian merambah hinggan ke Konstatinopel, Turki, serta negeri-negeri Balkan (Yugoslavia dan Polandia)

Sumber Refrensi :

  • Subchi, Imam. 2014. Sejarah Kebudayaan Islam; Kurikulum 2013. Semarang: PT Karya Toha Putra
  • Kementrian Agama RI. 2014. Buku Siswa; Sejarah Kebudayaan Islam kelas X; Kurikulum 2013. Jakarta: Kemenag RI
  • MGMP PAI Madrasah ALiyah. 2018. Modul Sejarah Kebudayaan Islam kelas X

Post a Comment for "KEBIJAKAN KHULAFAUR RASYIDIN (USMAN BIN AFFAN)"