Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SISTEM MONARKI HEREDITES DALAM PEMERINTAHAN DAULAH UMAYYAH

Dalam menanggapi pertanyaan ayng bapak utarakan, terlebih dahulu kami kutipkan pokok bahasan yang berkaitan dengan toipik diskusi yang bapak tanyakan. Pada materi modul 4, KB 1 tepatnya halaman 9 telah dijelaskna sebagai beirukut:

Pemerintahan Umayyah

"Adapun sistem pemerintahan yang diterapkan Bani Umayyah adalah sistem monarkhi (Monarchiheridetis), yang mana suksesi kepemimpinan dilakukan secara turun temurun. Semenjak Muawiyah berkuasa, raja-raja Umayyah yang berkuasa kelak menunjuk penggantinya dan para pemuka agama diwajibkan menyatakan sumpah setia di hadapan raja. Sistem pengangkatan penguasa seperti ini, bertentangan dengan prinsip dasar dan ajaran permusyawaratan. Sistem ini merupakan bentuk kedua dari sistem pemerintahan yang pernah dipraktekkan umat Islam sebelumnya, yakni musyawah, dimana sepeninggal Nabi Muhammad saw, khulafur rasyidin dipilih sebagai pemimpin berdasarkan musyawarah".

Bahasan di atas dikuatkan dengan pendapat Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dalam karyanya yang berjudul “As-Syiyasah As-Syar'iyah fi Islah Ar-Ra'iyah”, sistem pemerintahan Islam yang pada masa Khulafaur Rasyidin yang bersifat demokrasi berubah menjadi monarki heredetis (kerajaan turun-menurun) (https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/08/12/m8jlui-dinasti-umayyah-pemerintahan-monarki-pertama-dalam-islam-4).

Analisa:

Berdasarkan pada bahasan di atas, dapat dianalisa bahwa kebijakan Muawiyyah dengan menggunakan sistem monarki heredites dalam pergantian pemimpin/khalifah dimulai dengan pengangkatan putra mahkota, yakni Yazid bin Muawiyyah dengan mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan sumpah setia kepada Yazid. Bentuk perintah Muawiyyah ini merupakan pengukuhan sistem pemerintahan turun temurun dan inilah yang mengawali suksesi sistem pemerintahan monarki heredites.

Kebijakan yang dilakukan oleh Muwiyyah yang menggunakan sistem pemerintahan monarki heredites ini, menandakan bahwa tidak ada lagi suksesi kepemimpinan berdasarkan musyawaroh. Padahal Pada masa Nabi Muhammad saw dan Khulfauar rasyidin selalu berdasarkan musyawaroh dalam susksesi kepemimpinan. Ini menunjukkan bahwa Muawiyyah bin Abi sufyan dengan kebijakannnya tersebut, telah mengubah sistem pemerintahan demokrasi beradasarkan pada musyawaroh menjadi sistem pemerintahan monarki heredites. Muawiyyah bin Abi Sufyan telah mengganti sistem kekuasaan menjadi sistem kerajaan, dengan pengangkatan putra mahkota. Dalam hal ini Muawiyyah bin Abi Sufyan dapat dikatan telah meninggalkan ajaran yang telah dibangun pada masa nabi Muhammad saw dan Khulafaur Rasyidin, khususnya dalam masalah suksesi kepemimpinan.

Kebijakan Muawiyyah bin Abi Sufyan dengan menggunakan sistem pemerintahan monarki herdites inilah, yang kemudian menjadi faktor penyebab runtuhnya Dinasti Umayyah sendiri. Karena, dengan pemberlakukan sistem pemerintahan monarki heredites ini, tidak memberikan ruang dan kesempatan bagi orang-orang yang berada di luar garis keturunan untuk menjadi pemimpin, walaupun mereka memiliki keahlian/kompeten. Selain itu, pemberlakukan sistem pemerintahan monarki heredites ini menjadikan ruang gerak/kebebasan berpendapat menjadi sangat terbatas, karena rakyat harus tunduk pada kebijakan raja yang berkuasa.

"Dalam bukunya yang berjudul “Dinasti Bani Umayyah: Perkembangan Politik, Gerakan Oposisi, Perkembangan Ilmu Pengetahuan, dan Kejatuhan Dinasti”, Mohammad Suhaidi memaparkan, dengan berlakunya sistem (monarki) tersebut, orang-orang yang berada di luar garis keturunan Muawiyah tidak memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk naik sebagai pemimpin pemerintahan umat Islam. Karena, sistem dinasti hanya memberlakukan kekhalifahan dipimpin oleh keturunannya".

Disamping itu, sistem pemerintahan dalam bentuk kerajaan ini, berpengaruh pada pola hidup para khalifah. Pola hidup para khalifah dinasti Umayyah telah meninggalkan pola dan cara hidup Nabi Muhammad saw dan khulfaur Rasyidin. Pada masa nabi saw dan khulfaur rasyidin, khalifah hidup dengan sangat sederhan, menjadi imam masjid, dan memenuhi kebutuhan hidupnya sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakn muslim yang lainnya. Namun, pada masa dinasti Umayyah yang menggunakan sistem kerajaan ini, para khalifah/raja menjaga jarak dengan masyarakat karena merek tinggal di istana dan selalu dikawal oleh para pengawal istana, yang dikenal dengan sebutan Hujjab. Mereka juga hidup dengan kemewahan dan memiliki kekuasaan mutlak.

Dengan demikian, kebijakan Muawiyyah bin Abi Sufyan yang mengubah sistem demokrasi  berasakan musyawaroh menjadi sistem pemerintahan monarki herdites, telah menjadi warna tersendiri dalam sejarah perpolitikan umat Islam. Perubahan yang dilakukan oleh Muawiyyah ini juga menunjukkan bahwa sistem kerajaan juga pernah mewarnai sistem perpolitikan dalam dunia Islam, selain sistem demokarsi/musyawaroh yang sebelumnya telah diajarkan dan dilakukan oleh nabi Muhammad saw dan khulafaur Rasyidin. Namun, dengan kebijakan pergantian sistem pemerintahan ini pula lah yang menjadikan Dinasti Umayyah hanya memiliki eksistensi selama kurang lebih 90 tahun lamanya. Kebijakan Muawiyyah ini pula menunjukkan bahwa Muawiyyah merupakan figur pemimpin yang memilki keberanian dan kecerdasan yang luar biasa. Figur pemimpin yang berani melakukan sebuah perubahan, yang kemudian menjadi warna tersendiri sepanjang sejarah perjalanan hidup umat Islam. Tks

Post a Comment for "SISTEM MONARKI HEREDITES DALAM PEMERINTAHAN DAULAH UMAYYAH"