Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TUGAS AKHIR MODUL 2 PEDAGOGIK PPG 2019

 

TUGAS AKHIR MODUL 2  PENGEMBANGAN KARIR PROFESI GURU
PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2019

 

 

Nama Peserta                  : KUSMIARSEH, M.Pd.I

NUPTK                            : 1042766666300013

Nomor Peserta                : 1042766666300013

Bidang Studi Sertifikasi : Sejarah Kebudayaan Islam

Sekolah Asal                    : MAS Annuriyyah Rambipuji Jember


TUGAS MODUL 2

  1. SOAL
  1. Rumuskanlah kompetensi guru secara utuh!
  2. Menghadapi abad 21 ini keterampilan belajar apa yang harus dimiliki oleh guru dan siswa?
  3. Buatlah rancangan strategi pengembangan guru berkelanjutan!

 

  1. PEMBAHASAN

1.     Kompetensi Guru

Dalam pembahasan tentang kompetensi guru, akan dijelaskan secara rinci terkait dengan kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh guru secara umum yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) tentang kompetensi guru, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Selanjutnya dalam bagian ini juga akan dijelaskan kompetensi guru agama menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 bab IV, Pasal 16 tentang Kompetensi Guru Pendidikan Agama. Ini mengingat bahwa guru yang bersangkutan merupakan guru agama di wilayah kerja Kementrian Agama Islam.

A.       Kompetensi Guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1): Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru

Rumusan kompetensi guru khususnya yang dikembangkan di Indonesia telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1); Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlau secara nasional. Kualifikasi akademik guru yaitu S1/D4 yang diperoleh dari program studi yang terakriditasi  dengan memiliki penguasaan empat kompetensi; pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.

a.      Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogik meliputi:

1)     Menguasai karakteristik peserta didik mulai dari aspek fisik, moral, social, kultural, emosional dan intelektual

2)     Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik

3)     Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang yang pengembangan diampu

4)     Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik

5)     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran

6)     Menfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimiliki

7)     Berkomunikasi secara efektik, empatik dan santun dengan peserta didik

8)     Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil pembelajaran

9)     Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran

10)Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

 

 

 

b.     Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi inti kepribadian diantaranya meliputi;

1)     Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social dan kebudayaan nasional Indonesia

2)     Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat

3)     Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, arif dan berwibawa

4)     Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa banggan menjadi guru dan percaya diri

5)     Menjunjung tinggi kode etik profesi guru

c.      Kompetensi Sosial

Kompetensi social berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Kompetensi social ini memiliki subkompetensi dengan indicator sebagai berikut:

1)     Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.

2)     Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa dan masyarakat

3)     Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman budaya

4)     Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri  atau profesi lain secara lisan dan tulisan atau dalam bentuk lain

d.     Kompetensi Profesional

Komptensi Profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan subtansi isi materi pembelajaran dan subtansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum serta menambah wawasan kurikulum. Adapun sub komptensi professional sebagai berikut:

1)     Menguasai materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan

2)     Menguasai Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu

3)     Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif

4)     Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

5)     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri

B.     Kompetensi Guru Pendidikan Agama dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 bab IV, Pasal 16 Tentang Kompetensi Guru Pendidikan Agama

Pada bagian sebelumnya telah dijabarkan secara umum tentang kompetensi yang harus dimilki oleh seorang guru. Namun dalam bagian ini akan dijelaskan lebih rinci, tentang kompetensi apa saja yang harus dimilki oleh seorang guru Pendidikan Agama Islam. Adapun kompetensi yang harus dikuasai oleh guru pendidikan agama Islam yang termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 bab IV, Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi Guru Pendidikan Agama harus memiliki kompetensi pedagogic, kepribadian, social, professional dan kepemimpinan.

(2)  Kompetensi Pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.         pemahaman tentang karakteristik peserta didik dari aspek fsisik, moral, social, kultural, emosional dan intelektual

b.        penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan agama

c.         pengembangan kurikulum pendidikan agama

d.        penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan agama

e.         pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama

f.          pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama

g.         komunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik

h.        penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar pendidikan agama

i.           pemanfaatan hasil penialaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran pendidikan agama

j.           tindakan reflrktif untuk peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan agama

(3)  Kompetensi Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       tindakan yang sesuai dengan norma agama, hokum, social dan kebudayaan nasional Indonesia

b.      penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat

c.       penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa

d.      kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru dan percaya diri; serta

e.       penghormatan kepada kode etik profesi guru

(4)  Kompetensi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status social ekonomi

b.      sikap adaptif dengan lingkungan social budaya tempat bertugas; dan

c.       sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat

(5)   Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama

b.      penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pendidikan agama

c.       pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran pendidikan agama secara kreatif

d.      pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan

e.       pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan pengembangan diri

(6)  Kompetensi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a.       kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama

b.      kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah

c.       kemampuan menjadi innovator, motivator.fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah

d.      kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berdasarkan penjabaran tentang kompetensi guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) tentang kompetensi guru, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru dan penjabaran tentang kompetensi guru agama menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 bab IV, Pasal 16 tentang Kompetensi Guru Pendidikan Agama dapat dipahami bahwa secara umum seorang guru itu harus memiliki empat kompetensi, mulai dari kompetensi pedagogic, kepribadian, social dan professional. Sedangkan untuk guru pendidikan agama sendiri, selain empat kompetensi tersebut guru PAI haruslah memiliki kompetensi kepemimpinan.  Jadi komptensi yang harus dimilki oleh guru pendidikan agama terdiri dari 5 komptensi, yaitu pedagogic, kepribadian, social, professional dan kepemimpinan.

Guru pendidikan agama haruslah memiliki kelima kompetensi tersebut secara utuh. Inilah yang membedakan antara guru pendidikan pada bidang studi umum dengan guru pendidikan agama. Guru pendidikan agama dituntut untuk memiliki kompetensi kepemimpinan, mengingat betapa pentingnya peran dan kedudukan guru pendidikan agama di lingkungan sekolah. Diakui atau tidak, budaya yang ada disekolah menunjukkan seberapa besar peran guru pendidikan agama. Karena itulah, guru agama ditunut memiliki kompetensi kepemimpinan dengan tujuan agar dapat merencanakan, mengorganisasikan dan mendukung serta menjaga dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah sehingga akan muncul iklim budaya sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai agama.

Guru Pendidikan Agama pada khususnya harus dapat menjadi pemimpin bagi dirinya sendiri sehingga bisa dijadikan teladan untuk komunitas sekolah khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan keteladanan, seorang guru pendidikan agama akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan pembudayaan pengamalan ajaran-ajaran agama di lingkungan sekolah.

 

 

2.     Keterampilan Belajar Guru dan Siswa Dalam Menghadapi Abad 21

Pembelajaran abad 21 menjadi keharusan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered). Karena itu, dalam mengelola pembelajaran abad 21 ini diperlukan keterampilan belajar bagi guru maupun siswa.

Keterampilan belajar guru dan siswa dalam menghadapi abad 21 meliputi 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation) dan HOTSS (Higher order Thingking Skill).  Keterampilan belajar abad 21 yang mencakup 4C dan HOTSS merupakan sarana meraih kesuksesan  khususnya di abad 21, dimana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis.

Keterampilan belajar abad 21, mencakup 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation), dapat dirumuskan menjadi kunci pembelajaran sebagai berikut;

1)    Critical Thingking Skill (Problem dan Projek)

Critical Thingking skill (keterampilan berpikir kritis) merupakan konsep dlam pembelajaran, bagaimana pembelajar menerima informasi dengan menggunakan filter untuk menyaring apakah informasi yang diterima benar atau tidak. Informasi yang ada ditelaah secara akademis, tida asal telan mentah.

2)    Communication (Discovery+kemampuan bahasa+IT)

Komunikasi merupakan alat utama dalam berinteraksi. Konsep pembelajaran di era modern menuntut komunikasi aktif antara peserta didik dengan guru, peserta didik dengan peserta didik lainnya dan peserta didik dengan lingkungan pembelajaran. Selama pembelajaran, guru berperan sebagai fasilitator dituntut untuk memberikan motivasi kepada peserta didik agar aktif berkomunikasi dengan semua unsur dalam pembelajaran.

 

3)    Collaborative (Work in Group)

Kolaboratif atau kerjasama merupakan konsep social dalam pembelajaran. Manusia sebagai makhluk social tentunya membutuhkan bantuan dari orang lain. Dengan kerjasama ini diharapkan bisa dipertemukan berbagai kelebihan yang dimilki masing-masing peserta didik. Seorang guru agar bisa memberikan variasi mmodel kolaborasi dituntut untuk menguasai beragam model dan strategi pembelajaran.

4)    Creativity (Produk)

Baik peserta didik maupun guru dituntut untuk tampil secara kreatif. Kreativitas mendorong pembelajaran berjalan secara variatif. Pembelajaran dengan penuh variasi menjadi tida monoyon dan tidak membosankan. Penerapan beragam model dan strategi pembelajaran mendorong guru melakukan berbagai improvisasi dalam pembelajaran. Penggunaan berbagai media dan alat pembelajaran menjadi pelengkap dalam proses pembelajaran yang kreatif (Gunawan dan Darmani, 2018: 58).

 

Penguasaan Keterampilan belajar guru dan siswa yang mencakup 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation) dan HOTSS (Higher order Thingking Skill) sangat penting dalam mengahadapi abad 21. 4C adalah sejenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekedar penguasaan hardskill.  Sedangkan HOTSS (Higher order Thingking Skill) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Sejalan dengan itu ranah HOTSS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen-elemen dari sebuah konteks tertentu.

 

 

 

3.     Rancangan Strategi Pengembangan Guru Berkelanjutan

Pengembangan guru berkelanjutan seyogyanya memiliki serangkaian aktivitas reflektif untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seorang guru dalam hal ini mendukung pemenuhan kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. Pengembangan guru secara berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pelatihan dasar yang mereka terima. Dalam mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan diperlukan tindakan reflektif, seperti;

1)        melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus,

2)        memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan,

3)        melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan,

4)        mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

           Pada pelaksanaannya, sekolah bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. Pengembangan guru di sekolah dapat dilakukan melalui:

1)        Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara individual

2)        Observasi kolega

3)        Perencanaan dan evaluasi kolaboratif

4)         Evaluasi diri sendiri

Sementara itu di luar sekolah, guru dapat

1)        membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain,

2)         menghadiri konferensi-konferensi,

3)        menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain,

4)       mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran seperti forum diskusi KKG atau MGMP.

Selain pengembangan guru berkelanjutan, dalam meningkatkan profesionalisme secara berkelanjutan dapat melalui pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB). 

Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 11 ayat (c) menjelaskan tentang komponen pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari Pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

a.    Pengembangan Diri

Pengembangan diri merupakan upaya guru dalam meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan PKB dalam pengembangan diri dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :

1)  Diklat fungsional berupa kegiatan pendidikan atau latihanyang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Misalnya; Mengikuti diklat pengembangan media di lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.

2)  Kegiatan kolektif adalah kegiatan bersama dalam forum ilmiah untuk mencapai standar kompetensi atau di atas standar kompetensi yang ditetapkan.  Misalnya; pertemuan kelompok kerja guru (KKG), Musyawaroh guru mata pelajaran (MGMP), kelompok kajian, diskusi terbatas dan sebagainya.

3)  Penilaian tindakan kelas (PTK) juga merupakan upaya pengembangan diri karena PTK bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan profesionalisme guru.

 

b.   Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah merupakan salah satu bentuk kkontribusi guru dalam peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan secara umum. Publikasi karya ilmiah dapat berupa karya tulis ilmiah yang disampaikan dalam presentasi karya ilmiah, menjadi nara sumber, dan publikasi hasil penelitian dan gagasan inovatif. Karya tulis ilmia merupakan hasil pekerjaan yang dilakukan secara ilmiah berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku (Darmani dan Gunawan, 2018:2). Publikasi ilmiah mencakup karya:

1)  laporan hasil penelitian di bidang pendidikan yang diterbitkan dalam bentuk: Buku ber-ISBN yang diedarkan nasional, majalah/jurnal yang terakriditasi (Nasional, Provinsi atau Kabupaten/kota) atau diseminarkan atau disimpan di perpustakaan.

2)  Tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat dalam jurnaltingkat nasional yang terakriditasi maupun tidak terakriditasi tingkat provinsi maupun local

3)  Publikasi buku teks pelaran, pengayaan, dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan buku pelajaran bertingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP atau dicetak oleh penerbit ber ISBN atau dicetak penerbit belum ber ISBN.

4)  Modul diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat provinsi dengan pengesahan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau sekolah/madrasah setempat.

5)  Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit ber ISBN dan/tid ber ISBN ; Hasil karya terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya; buku pedoman guru

 

c.        Karya Inovatif

Karya inovatif bisa merupakan penemuan baru, hasil pengembangan atau modifikasi sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatis ini mencakup:

1)Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana

2)Penemuan/penciptaan atau pengembanagan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana

3)Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/praktikumkategori komplek dan/atau sederhana

4)Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Di bawah ini merupakan contoh format rancangan strategis pengembangan guru berkelanjutan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru pendidikan agama telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 pasal 17, yang berisi:

(1)  Pembinaan Guru Pendidikan Agama secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberi tugas oleh menteri

(2)  Pembinaan Guru Pendidikan Agama tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama

(3)  Pembinaan Guru Pendidikan Agama tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten/kota

(4)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diarahkan untuk meningkatkan komptensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik dan bentuk lainnya.

(5)  organisasi profesi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi FKG-PA, KKG-PA, MGMP-PA, dan organisasi profesi sejenis.

Dengan demikian program pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan sebuah program yang harus dilaksanakan oleh guru termasuk guru Pendidikan agama guna meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas profesinya. Perbedaannya, pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru agama dilakukan melalui pembinaan oleh para pejabat yang diberi tugas di wilayah  Kementrian Agama. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi, komptisi, organisasi pendidik seperti KKG PA, MGMP PA, FKG PA dan lainnya.

Format 1:  Evaluasi Diri  Guru

 

Nama Sekolah:

Nomor Statistik Sekolah: 

Alamat:

 Kecamatan:

Kabupaten/Kota:

Nama Guru:

Tahun Ajaran:

Tanggal:

A.   Kompetensi Inti

Evaluasi diri terhadap kompetensi terkait 

Pedagogik

1. Menguasai karakteristik peserta didik

2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar yang mendidik

3. Pengembangan kurikulum

4. Kegiatan belajar yang mendidik

5. Pengembangan potensi peserta didik

6. Komunikasi dengan peserta didik

7. Penilaian dan evaluasi

Kepribadian

8. Bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional

9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan

10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi seorang guru

Sosial

11. Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif

12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat

Profesinal

13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu

14. Pengembangan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif

Kepemimpinan

15. kemampuan membuat perencanaan pembudayaan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama

16. kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengalaman ajaran agama pada komunitas sekolah

17. kemampuan menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah

18. kemampuan menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah

Berbagai hal terkait dengan pemenuhan dan peningkatan kompetensi inti tersebut

1. Publikasi Ilmiah

a.    Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk memenuhi dan mengembangkan 18 kompetensi inti tersebut.

b.    Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi inti tersebut.

c.    Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi inti tersebut

d.    Pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih saya butuhkan dalammemenuhi dan mengembangkankompetensi inti tersebut.

2. Kompetensi menghasilkan Publikasi Ilmiah

a.   Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk memenuhi dan mengembangkan kompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah

b. Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah

c. Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk untuk menghasilkan publikasi ilmiah

3. Kompetensi menghasilkan Karya Inovatif

a.    Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk memenuhi dan mengembangkan kompetensi untuk menghasilkan karya inovatif

b.    Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk menghasilkan karya inovatif

c.    Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk untuk menghasilkan karya inovatif

4. Kompetensi untuk penunjang pelaksanaan pembelajaran berkualitas (TIK, Bahasa Asing, dsb)

a.    Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk memenuhi dan mengembangkan kompetensi penunjang pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas.

b.    Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi penunjang pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas.

c.    Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi penunjang pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas

d.    Pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih saya butuhkan dalammemenuhi dan mengembangkankompetensi penunjang pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas

5. Kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan (misalnya Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dsb)

a.    Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk memenuhi dan mengembangkan kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut

-

b.    Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut

-

c.    Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut

-

 

Format 2:  Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Individu Guru

 

Nama Sekolah:

Nomor Statistik Sekolah:

Kecamatan:

Kabupaten/Kota:

Kecamatan:

Nama Guru:

Tahun Ajaran:

Tanggal:

A.       Kompetensi

Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang akan dilakukan Guru untuk peningkatan kompetensi terkait

Strategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (diisi dengan memberi tanda √)

1

2

3

4

5

6

a

b

Pedagogik

1.      Menguasai karaktertik peserta didik

 

2.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar yang mendidik

 

3.     Pengembangan kurikulum

4.      Kegiatan belajar yang mendidik

5.     Pengembangan potensi peserta didik

6.      Komunikasi dengan peserta didik

7.      Penialian dan evaluasi

Kepribadian

8.      Bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional

 

9.      Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan

10.  Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi seorang guru

 

Sosial

11.    Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif

 

12.    Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat

 

Profesional

13.    Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu

 

 

14.   Pengembangan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif

 

Kepemimpinan

 

 

 

 

 

 

 

 

kemampuan membuat perencanaan pembudayaan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama

 

 

 

 

 

 

 

 

 kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengalaman ajaran agama pada komunitas sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

kemampuan menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

 kemampuan menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

Berbagai Hal terkait dengan pemenuhan dan peningkatan kompetensi inti tersebut

B.        Kompetensi menghasilkan Publikasi Ilmiah

C.        Kompetensi menghasilkan Karya Inovatif

 

D.       Kompetensi untuk penunjang pelaksanaan pembelajaran berkualitas (TIK, Bahasa Asing, dsb)

 

 

E.        Kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan (misalnya Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dsb)

 

 

 

Tanda tangan Guru:

Tanda tangan Kepala Sekolah:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Format 3:  Rencana Final Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

 

 

Nama Sekolah:

 

Nomor Standar Sekolah:

Kecamatan:

 

Kabupaten/Kota:

Kecamatan:

Tahun Ajaran:

 

Tanggal:

No

Nama Guru

14 Kompetensi Inti

Kompetensi untuk

menghasilkan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Kompetensi

penunjang pembelajaran berkualitas

Kompetensi

melaksanakan tugas tambahan

Pedagogik

Kepribadian

Sosial

Profesional

kepemimpinan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

 

 

15 – 18

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Koordinator

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

 

Diketahui oleh:

 

Ketua Komite Sekolah

Kepala Sekolah

 

 

Sumber Refrensi:

  1. Darmani dan Gunawan. 2018. Membuat Karya Tulis Ilmiah Mudah dan Menyenangkan. Sidoarjo : Lizamia Learning center
  2. Gunawan dan Darmani. 2018. Mengajar di Zaman Now. Ponorogo: Wade Group
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru
  4. Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 11 ayat (c) menjelaskan tentang komponen pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB)
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  7. https://lms2.ppgdaljab.spada.ristekdikti.go.id/course/view.php?id=28#section-6;Modul Pembelajaran 2 tentang Pengembangan Karir Profesi Guru
  8. https://latifahabdulmajid.blogspot.com/2019/03/rancangan-strategi-pengembangan-guru.html
  9. https://zamanmaniaceh.blogspot.com/2012/05/pengertian-dan-peran-guru-agama.html

TUGAS AKHIR MODUL 2 PEDAGOGIK PPG 2019

Post a Comment for "TUGAS AKHIR MODUL 2 PEDAGOGIK PPG 2019"