TUGAS AKHIR MODUL 2 PEDAGOGIK PPG 2019
TUGAS
AKHIR MODUL 2 PENGEMBANGAN KARIR PROFESI
GURU
PENDIDIKAN
PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2019
Nama
Peserta : KUSMIARSEH,
M.Pd.I
NUPTK :
1042766666300013
Nomor
Peserta : 1042766666300013
Bidang
Studi Sertifikasi : Sejarah
Kebudayaan Islam
Sekolah
Asal : MAS Annuriyyah
Rambipuji Jember
TUGAS
MODUL 2
- SOAL
- Rumuskanlah kompetensi guru secara utuh!
- Menghadapi abad 21 ini keterampilan
belajar apa yang harus dimiliki oleh guru dan siswa?
- Buatlah rancangan strategi pengembangan
guru berkelanjutan!
- PEMBAHASAN
1.
Kompetensi
Guru
Dalam pembahasan tentang kompetensi guru, akan dijelaskan
secara rinci terkait dengan kompetensi apa saja yang harus dimiliki oleh guru
secara umum yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) tentang kompetensi guru, yang kemudian
dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Selanjutnya dalam bagian ini juga akan dijelaskan kompetensi
guru agama menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 bab IV, Pasal 16
tentang Kompetensi Guru Pendidikan Agama. Ini mengingat bahwa guru yang
bersangkutan merupakan guru agama di wilayah kerja Kementrian Agama Islam.
A.
Kompetensi
Guru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10
ayat (1): Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang
kualifikasi akademik dan kompetensi guru
Rumusan kompetensi guru khususnya yang dikembangkan di
Indonesia telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pasal 10 ayat (1); Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi
akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi
kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlau secara nasional.
Kualifikasi akademik guru yaitu S1/D4 yang diperoleh dari program studi yang
terakriditasi dengan memiliki penguasaan
empat kompetensi; pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
a.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogic merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman peserta
didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai
mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogik meliputi:
1)
Menguasai karakteristik peserta didik mulai dari
aspek fisik, moral, social, kultural, emosional dan intelektual
2)
Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik
3)
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran/bidang yang pengembangan diampu
4)
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
5)
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan pembelajaran
6)
Menfasilitasi pengembangan potensi peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimiliki
7)
Berkomunikasi secara efektik, empatik dan santun
dengan peserta didik
8)
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi terhadap
proses dan hasil pembelajaran
9)
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran
10)Melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran
b.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap,
stabil, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak
mulia. Kompetensi inti kepribadian diantaranya meliputi;
1)
Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social
dan kebudayaan nasional Indonesia
2)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
3)
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, arif dan berwibawa
4)
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa banggan menjadi guru dan percaya diri
5)
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru
c.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi
social berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Kompetensi social
ini memiliki subkompetensi dengan indicator sebagai berikut:
1)
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
2)
Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa dan
masyarakat
3)
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang memiliki keragaman budaya
4)
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri atau profesi lain secara lisan dan tulisan
atau dalam bentuk lain
d.
Kompetensi
Profesional
Komptensi
Profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan subtansi isi
materi pembelajaran dan subtansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum
serta menambah wawasan kurikulum. Adapun sub komptensi professional sebagai berikut:
1)
Menguasai materi, struktur, konsep dan pola piker
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan
2)
Menguasai Standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
3)
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu
secara kreatif
4)
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif
5)
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri
B.
Kompetensi
Guru Pendidikan Agama dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010 bab IV,
Pasal 16 Tentang Kompetensi Guru Pendidikan Agama
Pada bagian sebelumnya telah dijabarkan secara umum tentang
kompetensi yang harus dimilki oleh seorang guru. Namun dalam bagian ini akan
dijelaskan lebih rinci, tentang kompetensi apa saja yang harus dimilki oleh
seorang guru Pendidikan Agama Islam. Adapun kompetensi yang harus dikuasai oleh
guru pendidikan agama Islam yang termaktub dalam Peraturan Menteri Agama Nomor
16 tahun 2010 bab IV, Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi Guru Pendidikan Agama
harus memiliki kompetensi pedagogic, kepribadian, social, professional dan
kepemimpinan.
(2) Kompetensi
Pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemahaman tentang karakteristik peserta didik dari
aspek fsisik, moral, social, kultural, emosional dan intelektual
b.
penguasaan teori dan prinsip belajar pendidikan
agama
c.
pengembangan kurikulum pendidikan agama
d.
penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan
agama
e.
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan agama
f.
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan agama
g.
komunikasi secara efektif, empatik dan santun
dengan peserta didik
h.
penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan
hasil belajar pendidikan agama
i.
pemanfaatan hasil penialaian dan evaluasi untuk
kepentingan pembelajaran pendidikan agama
j.
tindakan reflrktif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran pendidikan agama
(3) Kompetensi
Kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
tindakan yang sesuai dengan norma agama, hokum,
social dan kebudayaan nasional Indonesia
b.
penampilan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
c.
penampilan diri sebagai pribadi yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa
d.
kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang
tinggi, rasa bangga menjadi guru dan percaya diri; serta
e.
penghormatan kepada kode etik profesi guru
(4) Kompetensi
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar
belakang keluarga dan status social ekonomi
b.
sikap adaptif dengan lingkungan social budaya
tempat bertugas; dan
c.
sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga
sekolah dan warga masyarakat
(5) Kompetensi Profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola
piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran pendidikan agama
b.
penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran pendidikan agama
c.
pengembangan materi pembelajaran mata pelajaran
pendidikan agama secara kreatif
d.
pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif; dan
e.
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk berkomunikasi dan pengembangan diri
(6) Kompetensi
Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kemampuan membuat perencanaan pembudayaan
pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah
sebagai bagian dari proses pembelajaran agama
b.
kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah
secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada
komunitas sekolah
c.
kemampuan menjadi innovator,
motivator.fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan
ajaran agama pada komunitas sekolah
d.
kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan
pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga
keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Berdasarkan penjabaran tentang kompetensi guru dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1) tentang kompetensi
guru, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru dan
penjabaran tentang kompetensi guru agama menurut Peraturan Menteri Agama Nomor
16 tahun 2010 bab IV, Pasal 16 tentang Kompetensi Guru Pendidikan Agama dapat
dipahami bahwa secara umum seorang guru itu harus memiliki empat kompetensi,
mulai dari kompetensi pedagogic, kepribadian, social dan professional.
Sedangkan untuk guru pendidikan agama sendiri, selain empat kompetensi tersebut
guru PAI haruslah memiliki kompetensi kepemimpinan. Jadi komptensi yang harus dimilki oleh guru
pendidikan agama terdiri dari 5 komptensi, yaitu pedagogic, kepribadian,
social, professional dan kepemimpinan.
Guru pendidikan agama haruslah memiliki kelima kompetensi
tersebut secara utuh. Inilah yang membedakan antara guru pendidikan pada bidang
studi umum dengan guru pendidikan agama. Guru pendidikan agama dituntut untuk
memiliki kompetensi kepemimpinan, mengingat betapa pentingnya peran dan
kedudukan guru pendidikan agama di lingkungan sekolah. Diakui atau tidak,
budaya yang ada disekolah menunjukkan seberapa besar peran guru pendidikan
agama. Karena itulah, guru agama ditunut memiliki kompetensi kepemimpinan
dengan tujuan agar dapat merencanakan, mengorganisasikan dan mendukung serta
menjaga dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas
sekolah sehingga akan muncul iklim budaya sekolah yang sesuai dengan
nilai-nilai agama.
Guru Pendidikan Agama pada khususnya harus dapat menjadi
pemimpin bagi dirinya sendiri sehingga bisa dijadikan teladan untuk komunitas
sekolah khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dengan keteladanan, seorang guru
pendidikan agama akan lebih mudah untuk melakukan kegiatan pembudayaan
pengamalan ajaran-ajaran agama di lingkungan sekolah.
2.
Keterampilan
Belajar Guru dan Siswa Dalam Menghadapi Abad 21
Pembelajaran abad 21 menjadi keharusan untuk mengintegrasikan
teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan pembelajaran yang berpusat
pada siswa (student centered). Karena
itu, dalam mengelola pembelajaran abad 21 ini diperlukan keterampilan belajar
bagi guru maupun siswa.
Keterampilan belajar guru dan siswa dalam menghadapi abad 21
meliputi 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative
dan Creativity and Innovation) dan HOTSS
(Higher order Thingking Skill). Keterampilan belajar abad 21 yang mencakup 4C
dan HOTSS merupakan sarana meraih kesuksesan
khususnya di abad 21, dimana dunia berkembang dengan sangat cepat dan
dinamis.
Keterampilan
belajar abad 21, mencakup 4C (Critical
Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and
Innovation), dapat dirumuskan menjadi kunci pembelajaran sebagai berikut;
1)
Critical Thingking Skill (Problem dan Projek)
Critical Thingking skill (keterampilan
berpikir kritis) merupakan konsep dlam pembelajaran, bagaimana pembelajar
menerima informasi dengan menggunakan filter untuk menyaring apakah informasi
yang diterima benar atau tidak. Informasi yang ada ditelaah secara akademis,
tida asal telan mentah.
2)
Communication (Discovery+kemampuan
bahasa+IT)
Komunikasi
merupakan alat utama dalam berinteraksi. Konsep pembelajaran di era modern
menuntut komunikasi aktif antara peserta didik dengan guru, peserta didik
dengan peserta didik lainnya dan peserta didik dengan lingkungan pembelajaran.
Selama pembelajaran, guru berperan sebagai fasilitator dituntut untuk
memberikan motivasi kepada peserta didik agar aktif berkomunikasi dengan semua
unsur dalam pembelajaran.
3)
Collaborative (Work
in Group)
Kolaboratif
atau kerjasama merupakan konsep social dalam pembelajaran. Manusia sebagai
makhluk social tentunya membutuhkan bantuan dari orang lain. Dengan kerjasama
ini diharapkan bisa dipertemukan berbagai kelebihan yang dimilki masing-masing
peserta didik. Seorang guru agar bisa memberikan variasi mmodel kolaborasi
dituntut untuk menguasai beragam model dan strategi pembelajaran.
4)
Creativity
(Produk)
Baik
peserta didik maupun guru dituntut untuk tampil secara kreatif. Kreativitas
mendorong pembelajaran berjalan secara variatif. Pembelajaran dengan penuh variasi
menjadi tida monoyon dan tidak membosankan. Penerapan beragam model dan
strategi pembelajaran mendorong guru melakukan berbagai improvisasi dalam
pembelajaran. Penggunaan berbagai media dan alat pembelajaran menjadi pelengkap
dalam proses pembelajaran yang kreatif (Gunawan dan Darmani, 2018: 58).
Penguasaan Keterampilan belajar guru dan siswa yang mencakup
4C (Critical Thingking and Problem
Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation) dan
HOTSS (Higher order Thingking Skill) sangat
penting dalam mengahadapi abad 21. 4C adalah sejenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat
ketimbang sekedar penguasaan hardskill. Sedangkan HOTSS (Higher order Thingking Skill) adalah kemampuan berpikir kritis,
logis, reflektif, metakognitif dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan
berpikir tingkat tinggi. Sejalan dengan itu ranah HOTSS yaitu analisis yang
merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen-elemen
dari sebuah konteks tertentu.
3.
Rancangan
Strategi Pengembangan Guru Berkelanjutan
Pengembangan
guru berkelanjutan seyogyanya memiliki
serangkaian aktivitas reflektif untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan seorang guru dalam hal ini mendukung pemenuhan kebutuhan
seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. Pengembangan guru secara
berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan
profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pelatihan dasar yang
mereka terima. Dalam mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
diperlukan tindakan reflektif, seperti;
1)
melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus,
2)
memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan
keprofesionalan,
3)
melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan
keprofesionalan,
4)
mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
Pada
pelaksanaannya, sekolah bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang
direncanakan. Pengembangan guru di sekolah dapat dilakukan melalui:
1)
Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara
individual
2)
Observasi kolega
3)
Perencanaan dan evaluasi kolaboratif
4)
Evaluasi diri sendiri
Sementara itu di luar sekolah, guru dapat
1)
membangun jejaring dengan mengunjungi
sekolah-sekolah lain,
2)
menghadiri konferensi-konferensi,
3)
menjalani pelatihan bersama dengan
sekolah-sekolah lain,
4)
mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam
asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran seperti forum diskusi KKG atau MGMP.
Selain
pengembangan guru berkelanjutan, dalam meningkatkan profesionalisme secara
berkelanjutan dapat melalui pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB).
Menurut
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 11 ayat (c) menjelaskan tentang
komponen pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari
Pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
a.
Pengembangan
Diri
Pengembangan diri merupakan upaya guru dalam meningkatkan
profesionalismenya. Kegiatan PKB dalam pengembangan diri dapat dilakukan
melalui dua cara yaitu :
1) Diklat
fungsional berupa kegiatan pendidikan atau latihanyang bertujuan untuk mencapai
standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Misalnya; Mengikuti
diklat pengembangan media di lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
2) Kegiatan
kolektif adalah kegiatan bersama dalam forum ilmiah untuk mencapai standar
kompetensi atau di atas standar kompetensi yang ditetapkan. Misalnya; pertemuan kelompok kerja guru
(KKG), Musyawaroh guru mata pelajaran (MGMP), kelompok kajian, diskusi terbatas
dan sebagainya.
3) Penilaian
tindakan kelas (PTK) juga merupakan upaya pengembangan diri karena PTK
bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan profesionalisme guru.
b.
Publikasi
Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan salah satu bentuk kkontribusi guru
dalam peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan secara umum. Publikasi karya
ilmiah dapat berupa karya tulis ilmiah yang disampaikan dalam presentasi karya
ilmiah, menjadi nara sumber, dan publikasi hasil penelitian dan gagasan
inovatif. Karya tulis ilmia merupakan hasil pekerjaan yang dilakukan secara
ilmiah berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku (Darmani dan Gunawan,
2018:2). Publikasi ilmiah mencakup karya:
1) laporan
hasil penelitian di bidang pendidikan yang diterbitkan dalam bentuk: Buku
ber-ISBN yang diedarkan nasional, majalah/jurnal yang terakriditasi (Nasional,
Provinsi atau Kabupaten/kota) atau diseminarkan atau disimpan di perpustakaan.
2) Tulisan
ilmiah popular di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan
pendidikan yang dimuat dalam jurnaltingkat nasional yang terakriditasi maupun
tidak terakriditasi tingkat provinsi maupun local
3) Publikasi
buku teks pelaran, pengayaan, dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup
pembuatan buku pelajaran bertingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos
penilaian BSNP atau dicetak oleh penerbit ber ISBN atau dicetak penerbit belum
ber ISBN.
4) Modul
diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat provinsi dengan
pengesahan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau sekolah/madrasah setempat.
5) Buku
dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit ber ISBN dan/tid ber ISBN ;
Hasil karya terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya;
buku pedoman guru
c.
Karya Inovatif
Karya inovatif bisa merupakan penemuan baru, hasil
pengembangan atau modifikasi sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatis ini mencakup:
1)Penemuan teknologi tepat guna kategori
kompleks dan/atau sederhana
2)Penemuan/penciptaan atau
pengembanagan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana
3)Pembuatan/pemodifikasian alat
pelajaran/peraga/praktikumkategori komplek dan/atau sederhana
4)Penyusunan standar, pedoman, soal
dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Di bawah
ini merupakan contoh format rancangan strategis pengembangan guru berkelanjutan
dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru
pendidikan agama telah diatur dalam Peraturan
Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 pasal 17, yang berisi:
(1) Pembinaan
Guru Pendidikan Agama secara nasional dilakukan oleh Direktur Jenderal atau
pejabat yang diberi tugas oleh menteri
(2) Pembinaan
Guru Pendidikan Agama tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementrian Agama
(3) Pembinaan
Guru Pendidikan Agama tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kementrian
Agama Kabupaten/kota
(4) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diarahkan untuk
meningkatkan komptensi dan kualifikasi melalui pendidikan, pelatihan,
sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan, apresiasi,
kompetisi, penugasan, keikutsertaan dalam organisasi profesi pendidik dan
bentuk lainnya.
(5) organisasi
profesi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi FKG-PA, KKG-PA, MGMP-PA,
dan organisasi profesi sejenis.
Dengan demikian program pengembangan keprofesian berkelanjutan
merupakan sebuah program yang harus dilaksanakan oleh guru termasuk guru
Pendidikan agama guna meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas
profesinya. Perbedaannya, pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru
agama dilakukan melalui pembinaan oleh para pejabat yang diberi tugas di
wilayah Kementrian Agama. Pembinaan ini
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi melalui pendidikan,
pelatihan, sertifikasi, pengayaan wawasan dan pengalaman, pemagangan,
apresiasi, komptisi, organisasi pendidik seperti KKG PA, MGMP PA, FKG PA dan
lainnya.
Format 1: Evaluasi Diri Guru
Nama Sekolah: |
Nomor Statistik
Sekolah: |
|
Alamat: |
Kecamatan: |
Kabupaten/Kota: |
Nama Guru: |
Tahun Ajaran: |
Tanggal: |
A. Kompetensi Inti |
Evaluasi diri terhadap kompetensi terkait |
|
Pedagogik |
||
1. Menguasai karakteristik
peserta didik |
||
2. Menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip belajar yang mendidik |
||
3. Pengembangan kurikulum |
||
4. Kegiatan belajar yang
mendidik |
||
5. Pengembangan potensi
peserta didik |
||
6. Komunikasi dengan peserta
didik |
||
7. Penilaian dan evaluasi |
||
Kepribadian |
||
8. Bertindak sesuai norma
agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional |
||
9. Menunjukkan pribadi yang
dewasa dan teladan |
||
10. Etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi seorang guru |
||
Sosial |
||
11. Bersikap inklusif,
bertindak objektif serta tidak diskriminatif |
||
12. Komunikasi dengan sesama
guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat |
||
Profesinal |
||
13. Penguasaan materi,
struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu |
||
14. Pengembangan
keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif |
||
Kepemimpinan |
||
15. kemampuan membuat perencanaan pembudayaan ajaran agama dan perilaku
akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran
agama |
||
16. kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis
untuk mendukung pembudayaan pengalaman ajaran agama pada komunitas sekolah |
||
17. kemampuan menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan
konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah |
||
18. kemampuan menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan
konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah |
||
Berbagai hal terkait dengan
pemenuhan dan peningkatan kompetensi inti tersebut 1. Publikasi Ilmiah |
||
a. Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk
memenuhi dan mengembangkan 18 kompetensi inti tersebut. |
||
b. Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi inti tersebut. |
||
c. Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi inti tersebut |
||
d. Pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih saya butuhkan dalammemenuhi dan mengembangkankompetensi inti tersebut. |
||
2. Kompetensi menghasilkan
Publikasi Ilmiah |
||
a. Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk
memenuhi dan mengembangkan kompetensi untuk menghasilkan publikasi
ilmiah |
||
b. Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk menghasilkan publikasi ilmiah |
||
c. Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk untuk menghasilkan publikasi
ilmiah |
||
3. Kompetensi menghasilkan
Karya Inovatif |
||
a. Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk
memenuhi dan mengembangkan kompetensi untuk menghasilkan karya inovatif |
||
b. Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk menghasilkan karya inovatif |
||
c. Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk untuk menghasilkan karya
inovatif |
||
4. Kompetensi untuk
penunjang pelaksanaan pembelajaran berkualitas (TIK, Bahasa Asing, dsb) |
||
a. Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk
memenuhi dan mengembangkan kompetensi penunjang pelaksanaan pembelajaran
yang berkualitas. |
||
b. Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi penunjang pelaksanaan pembelajaran
yang berkualitas. |
||
c. Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi penunjang pelaksanaan pembelajaran
yang berkualitas |
||
d. Pengembangan keprofesian berkelanjutan yang masih saya butuhkan dalammemenuhi dan mengembangkankompetensi penunjang pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas |
||
5. Kompetensi untuk
melaksanakan tugas tambahan (misalnya Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan,
dsb) |
||
a. Usaha-usaha yang telah saya lakukan untuk
memenuhi dan mengembangkan kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan
tersebut |
- |
|
b. Kendala yang saya hadapidalam memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan
tersebut |
- |
|
c. Keberhasilan yang saya capai setelah mengikuti pengembangan keprofesian
berkelanjutan untuk memenuhi dan mengembangkankompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan
tersebut |
- |
Format
2: Rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Individu Guru
Nama Sekolah: |
Nomor Statistik Sekolah: |
|||||||
Kecamatan: |
Kabupaten/Kota: |
Kecamatan: |
||||||
Nama Guru: |
Tahun Ajaran: |
Tanggal: |
||||||
A. Kompetensi |
Rencana Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan yang akan dilakukan Guru untuk peningkatan kompetensi terkait |
Strategi Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (diisi dengan memberi tanda √) |
||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|||
a |
b |
|||||||
Pedagogik |
||||||||
1. Menguasai karaktertik peserta didik |
|
|||||||
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar yang mendidik |
|
|||||||
3. Pengembangan kurikulum |
||||||||
4. Kegiatan belajar yang mendidik |
||||||||
5. Pengembangan potensi peserta didik |
||||||||
6. Komunikasi dengan peserta didik |
||||||||
7. Penialian dan evaluasi |
||||||||
Kepribadian |
||||||||
8. Bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional |
|
|||||||
9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan |
||||||||
10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi seorang
guru |
|
|||||||
Sosial |
||||||||
11. Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif |
|
|||||||
12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta
didik, dan masyarakat |
|
|||||||
Profesional |
||||||||
13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu |
|
|||||||
14. Pengembangan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif |
|
|||||||
Kepemimpinan |
|
|
|
|
|
|
|
|
kemampuan membuat perencanaan pembudayaan ajaran agama dan perilaku
akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran
agama |
|
|
|
|
|
|
|
|
kemampuan mengorganisasikan
potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan
pengalaman ajaran agama pada komunitas sekolah |
|
|
|
|
|
|
|
|
kemampuan menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan
konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah |
|
|
|
|
|
|
|
|
kemampuan menjadi innovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan
konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah |
|
|
|
|
|
|
|
|
Berbagai Hal terkait dengan
pemenuhan dan peningkatan kompetensi inti tersebut |
||||||||
B. Kompetensi menghasilkan Publikasi Ilmiah |
||||||||
C. Kompetensi menghasilkan Karya Inovatif |
|
|||||||
D. Kompetensi
untuk penunjang pelaksanaan pembelajaran berkualitas (TIK, Bahasa Asing, dsb) |
|
|||||||
E. Kompetensi untuk melaksanakan tugas tambahan (misalnya Kepala Sekolah,
Kepala Perpustakaan, dsb) |
|
|||||||
Tanda tangan Guru: |
Tanda tangan Kepala
Sekolah: |
Nama Sekolah: |
|
Nomor Standar Sekolah: |
||||||||||||||||||||||
Kecamatan: |
|
Kabupaten/Kota: |
Kecamatan: |
|||||||||||||||||||||
Tahun Ajaran: |
|
Tanggal: |
||||||||||||||||||||||
No |
Nama Guru |
14 Kompetensi Inti |
Kompetensi untuk menghasilkan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif |
Kompetensi penunjang pembelajaran berkualitas |
Kompetensi melaksanakan tugas tambahan |
|||||||||||||||||||
Pedagogik |
Kepribadian |
Sosial |
Profesional |
kepemimpinan |
||||||||||||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 – 18 |
||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan |
|
Diketahui oleh: |
||||||||||||||||||||||
|
Ketua Komite Sekolah |
Kepala Sekolah |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||
Sumber
Refrensi:
- Darmani
dan Gunawan. 2018. Membuat Karya
Tulis Ilmiah Mudah dan Menyenangkan. Sidoarjo : Lizamia Learning
center
- Gunawan
dan Darmani. 2018. Mengajar di Zaman
Now. Ponorogo: Wade Group
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi
akademik dan kompetensi guru
- Permenneg
PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 11 ayat (c) menjelaskan tentang komponen
pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB)
- Peraturan
Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama
Pada Sekolah
- Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- https://lms2.ppgdaljab.spada.ristekdikti.go.id/course/view.php?id=28#section-6;Modul Pembelajaran 2 tentang
Pengembangan Karir Profesi Guru
- https://latifahabdulmajid.blogspot.com/2019/03/rancangan-strategi-pengembangan-guru.html
- https://zamanmaniaceh.blogspot.com/2012/05/pengertian-dan-peran-guru-agama.html
Post a Comment for "TUGAS AKHIR MODUL 2 PEDAGOGIK PPG 2019"