Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TUGAS AKHIR MODUL PROFESIONAL 2 BIDANG SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM DALAM PPG DALJAB TAHUN 2019

 

TUGAS AKHIR MODUL 2

ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW

PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2019


 

 

 

Nama Peserta                    : KUSMIARSEH, M.Pd.I

NUPTK                               : 1042766666300013

Nomor Peserta                  : 1042766666300013

Bidang Studi Sertifikasi: Sejarah Kebudayaan Islam

Sekolah Asal                     : MAS Annuriyyah Rambipuji Jember


TUGAS AKHIR MODUL 2 

Dari keempat Kegiatan belajar dalam modul tugas akhir yang harus dilakukan adalah: Bacalah tema2 tersebut dengan baik terutama peristiwa hijrah Nabi ke Madinah dan Pembuatan Piagam Madinah:.Pertanyaannya:

  1. Kegiatan penting apa saja yang Nabi saw lakukan ketika hijrah ke Madinah dalam membangun tatanan sosial yang plural? Jelaskan!
  2. Pelajaran apa yang dapat kita petik dari peristiwa Nabi saw membuat Piagam Madinah ketika kita tarik dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa pada era modern ini?

 

PEMBAHASAN

 

  1. Kegiatan Penting Yang Dilakukan Rasulullah Saw Pada Periode Madinah Dalam Membangun Tatanan Sosial Yang Plural

Madinah merupakan sebuah wilayah yang memiliki penduduk yang heterogen. Heterogenitas masyarakat Madinah tidak hanya terlihat pada aspek social ekonomi saja, melainkan juga kesukuan dan agama. Sifat kesukuan dan situasi social ekonomi yang tajam inilah sering memicu terjadinya konflik social dalam lingkungan masyarakat Madinah. Konflik social yang timbul tidak sekedar perselisihan namun juga sampai pada terjadinya pertumpahan darah. Adapun peta sosiologis masyarakat Madinah terdiri dari:

1)     Orang-orang Muhajirin, yaitu kaum muslimin yang hijrah dari Mekkah ke Madinah.

2)     Kaum Anshar, yaitu orang-orang Islam pribumi Madinah.

3)     Orang-orang Yahudi yang secara garis besarnya terdiri dari beberapa kelompok suku, seperti: Bani Qainuqa. Bani Nadzir dan Bani Quraidzah.

4)     Pemeluk “tradisi nenek moyang”, yaitu penganut Paganisme atau penyembah berhala (Modul 2, Kegiatan Belajar 4, hal: 1).

Pluralitas masayarakat Madinah inilah yang menjadi realitas dan babak baru yang harus dihadapi oleh Nabi Muhammad saw ketika berdakwah di Madinah. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa, kondisi masyarakat Madinah yang heterogen inilah, yang memicu sering terjadinya konflik social. Berbagai konflik social yang timbul, tidak akan selesai melalui perundingan saja. Karena, tidak menutup kemungkinan tedapat kelompok yang mengingkari hasil perundingan yang tidak tertulis tersebut.

Relitas masyarakat yang plural inilah yang menjadi pertimbangan Nabi Muhammad saw dalam membangun tata social masyarakat di Madinah. Nabi saw memandang perlu adanya penataan dan pengendalian social untuk mengatur hubungan-hubungan antar golongan dalam kehidupan social, ekonomi, politik dan agama.

Dalam membangun tata social yang plural di Madinah, Nabi Muhammad saw melakukan 3 langkah cerdas, yaitu:

1)     Membangun masjid. dari segi agama, masjid ini berfungsi sebagai sarana untuk beribadah. Sedangkan dari sisi social, masjid berfungsi sebagai tempat untuk mempererat hubungan dan ikatan antar anggota jama’ah.Selain itu, masjid juga berfungsi sebagaii tempat belajar dan pertemuan untuk mendiskusikan masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat.

2)     Nabi Muhammad saw mempersaudarakan kaum Muhajjirin dan Anshar. Nabii Muhammad saw senantiasa menganjurkan persaudaraan antara kedua sahabat tersebut dan melarang semangat kesukuan, sehingga dengan persaudaraan ini umat Islam menjadi semakin kuat dan kokoh. Dengan mempersatukan kedua sahabat atas dasar suatu agama, berarti merupakan suatu kekuatan yang kokoh.

Kedua langkah tersebut (membangun masjid dan memeprsaudarakan antara kaum Muhajjirin dan Anshar) ditujukan untuk konsolidasi umat Islam secara internal.

3)     Membuat perjanjian tertulis atau kontrak social yang bersifat universal yang ditujukan kepada seluruh penduduk Madinah, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Piagam Madinah. Tujuan Utama perjanjian tersebut diantaranya adalah membangun persatuan yang erat di kalangan kaum muslimin dan kaum Yahudi, menjamin kebebasan beragama bagi semua golongan, menekankan kerjasama dan persamaan hak dan kewajiban semua golongan dalam kehidupan social untuk mewujudkan pertahanan dan perdamaian dan menetapkan wewenang bagi nabi Muhammad saw untuk menengahi dan memutuskan segala perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul diantara mereka (Suyiuti Pulungan dalam Modul 2 Kegiatan Belajar 4, hal: 3).

 

Piagam Madinah dalam sejarah dikenal sebagai konstitusi tertulis pertama yang meletakkan dasar-dasar persamaan, prinsip-prinsip kesamaan, asas toleransi, dan memberikan penghargaan serta jaminan hak-hak yang setara kepada seluruh pihak yang terikat dalam butir-butir komitmen perjanjian yang tertuang dalam konstitusi Madinah.

Secara garis besar isi konstitusi Madinah sebagai berikut:

ü  Hak masing-masing kelompok untuk sepenuhnya mendapat peradilan

ü  Kebebasan beragama dan beribadat bagi semua golongan

ü  Semua penduduk Madinah, baik kaum muslimin maupun komunitas Arab non Islam dan komunitas Yahudi berkomitmen teguh dan berkewajiban untuk saling membantu, baik secara moral maupun material. Mereka harus bahu membahu untuk melindungi dan mempertahankan kota Madinah apablia ada serangan musuh dari luar

ü  Rasulullah saw adalah kepala Negara di Madinah dan kepada beliaulah dibawa segala perkara dan perselisihan besar yang tidak dapat didamaikan oleh pihak-pihak yang berselisih.

Secara spesifik, piagam Madinah terdiri dari 47 butir, sebagaimana yang telah dijabarkan dalam modul 2 kegiatan belajar 4, halaman 4. Dari ke 47 butir dalam piagam Madinah tersebut terdapat beberapa asas kehidupan yang dianut, yaitu:

ü  Asas Kebebasan beragama; Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadat sesuai dengan agamanya masing-masing

ü  Asas Persamaan; Setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan buruk, sekalipun mereka yang lemah.

ü  Asas Kebersamaan; Semua anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama kepada Negara

ü  Asas Keadilan; Setiap anggota masyarakat memiliki kedudukan yang sama di depan hokum. Hukum haruslah ditegakkan secara adil.

ü  Asas Perdamaian; Setiap anggota masyarakat berkewajiban untuk menciptakan perdamaian

ü  Asas Musyawaroh; Dalam memutuskan permasalahan haruslah melalui musywaroh, yang senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat secara demokratis untuk mencapai mufakat (Modul 2, KB 4, hal: 7).

Dalam perspektif social, politik dan keagamaan, Kehadiran konstitusi Madinah tersebut mengandung undur-unsur koeksistensi hidup berdampingan secara adil, aman dan damai, mengutamakan semangat pluralisme, prinsip-prinsip inkluvisivisme, serta jiwa toleransi yang sangat subansial dan fundamental dalam lingkungan masyarakat yang majemuk seperti halnya di Madinah. Demikianlah tiga langkah cerdas yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw dalam membangun tata social yang plural di Madinah.

 

  1. Ibrah Dari Peristiwa Nabi Muhammad SAW Membuat Piagam Madinah Dalam Membangun Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa Pada Era Modern

Secara umum ibrah yang dapat kita petik dari peristiwa Nabi Muhammad saw membuat piagam Madinah dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa pada era modern saat ini adalah adanya peristiwa pembuatan piagam Madinah ini, menunjukkan bahwa segala perbedaan yang ada di lingkungan masyarakat bukanlah suatu hal yang dianggap sebagai hambatan untuk mewujudkan sebuah Negara yang maju. Justru, peristiwa yang dilakukan oleh Rasulullah saw ini menunjukkan bahwa dari perbedaan inilah adanya rahmat dan menjadi cikal bakal pertumbuhan dan perkembangan Islam pada khususnya.

Islam sebagai sebuah agama yang Rahmatal lil ‘Alamin, telah mampu membuktikan sebagai suatu agama yang dapat menyelesaikan perpecahan di kalangan masyarakat yang plural dengan cara damai dan langkah yang cerdas. Penataan dan pengendalian social berhasil dilakukan oleh Rasulullah saw di Madinah, melalui konstitusi tertulis yaitu piagam Madinah. Kehadiran konstitusi Madinah mampu menjadi alat dan payung hukum tertulis untuk mewujudkan stabilitas social dalam bermasyarakat dan berbangsa.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, perjuangan dan langkah cerdas yang dilakukan oleh Nabi Saw di Madinah dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memiliki makna penting/ibrah yang dapat diterapkan di Indonesia pada khususnya. Inii mengingat, Indonesia merupakan negara yang plural. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, agama, bahasa dan sebagainya. Kemajemukan inilah yang harus dijadikan sebagai modal dan aset bangsa yang sangat berharga. Sebagai aset bangsa,, kemajemukan ini haruslah menjadi satu kesatuan yang utuh, kuat dan kokoh. Dalam rangka menyatukan kemajemukan inilah, perlu adanya penataan social dalam bentuk aturan tetulis. Dii Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur tata social dalam kehidupan bermasyarakat yang plural. Dengan regulasii tersebut, setiap hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dilindungi.

Dalam membangun tata social bermasyarakat dan bernegara di negara yang plural, tidak cukup dengan adanya regulasi tertulis saja. Namun, yang paling penting di sini adalah respon dan sikap positif yang ditunjukkan oleh anggota masyarakat dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang stabil berlandasakan Pancasila. 

Berkaitan dengan hal tersebut, secara spesifik ibrah yang dapat kita petik sebagai anggota masyarakat pada khususnya, dari peristiwa Nabi Muhammad saw membuat piagam Madinah dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa pada era modern saat ini antara lain sebagai berikut:

1)     Menumbuhkan kesadaran diri bahwa kita terlahir sebagai manusia yang hidup berdampingan di lingkungan masyarakat yang majemuk. Khususnya kita sebagai anggota masyarakat yang tinggal di Indonesia, dengan masyarakat multikulturalnya. Indonesia sebagai Negara plural terdiri dari berbagai suku, budaya, agama, ras dan sebagainya. Untuk itulah, kesadaran diri akan berbagai perbedaan ini penting untuk ditanamkan sejak dini agar bisa saling menerima dan menghargai antara satu dengan yang lain .

2)     Menjunjung tinggi nilai toleransi dan saling menghargai perbedaan antar sesama manusia. Kita sebagai manusia terlahir secara unik dan beragam. Sebagai umat Islam, kita harus bersikap saling menerima dan saling menghargai serta tidak berlaku diskriminasi atas nama golongan, baik agama, budaya, suku, ras dan sebagainya. Karena, pada intinya semua manusia adalah sama yaitu ciptaan Allah SWT.

3)     Saling menasehati dan berinteraksi secara baik dengan sesama tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya, status social ekonomi dan sebagainya.

4)     Salin tolong menolong dan saling membantu baik secara moral maupun material, terutama bagi kaum yang lemah dan teraniaya.

5)     Meningkatkan semangat nasionalisme dan menguatkan tekad sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila. Sikap ini ditunjukkan dengan sikap saling bahu membahu dan bersatu dalam membela dan mempertahankan negara dan bangsa dari serangan musuh..

6)     Saling menghormati kebebasan beribadat sesuai dengan agama yang dianut. Sikap saling menghormati antar sesama pemeluk agama ini harus kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya kita sebagai warga Negara Indonesia yang mengakui secara legal enam agama. Menjadi suatu keharusan untuk memberikan kebebasan setiap pemeluk agama yang lain untuk beribadat sesuai dengan keyakinannya masing-masing

7)     Menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi melalui musyawaroh. Musyawaroh merupakan cara yang paling bijak untuk menyelesaikan setiap persoalan yang hadapi. Dengan musyawaroh, setiap orang diberikan ruang untuk berpendapat secara terbuka/demokratis, bersifat kekeluargaan, ruang untuk saling konsultasi dalam mencapai kata mufakat.

Dengan beberapa ibrah yang dapat kita petik tersebut, diharapkan  dapat meningkatkan kualitas kita sebagai makhluk Tuhan dan makhluk social. Sebagai makhluk Tuhan, kita senantiasa dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah swt. Sedangkan sebagai makhluk social kita dapat hidup berdampingan secara humanis dengan saling menerima dan menghargai berbagai perbedaan yang ada, baik dari segi social, budaya, status social ekonomi, agama dan sebagainya.


TUGAS AKHIR MODUL 2   Dari keempat Kegiatan belajar dalam modul tugas akhir yang harus dilakukan adalah: Bacalah tema2 tersebut dengan baik terutama peristiwa hijrah Nabi ke Madinah dan Pembuatan Piagam Madinah:.Pertanyaannya:  Kegiatan penting apa saja yang Nabi saw lakukan ketika hijrah ke Madinah dalam membangun tatanan sosial yang plural? Jelaskan! Pelajaran apa yang dapat kita petik dari peristiwa Nabi saw membuat Piagam Madinah ketika kita tarik dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa pada era modern ini?    PEMBAHASAN     Kegiatan Penting Yang Dilakukan Rasulullah Saw Pada Periode Madinah Dalam Membangun Tatanan Sosial Yang Plural Madinah merupakan sebuah wilayah yang memiliki penduduk yang heterogen. Heterogenitas masyarakat Madinah tidak hanya terlihat pada aspek social ekonomi saja, melainkan juga kesukuan dan agama. Sifat kesukuan dan situasi social ekonomi yang tajam inilah sering memicu terjadinya konflik social dalam lingkungan masyarakat Madinah. Konflik social yang timbul tidak sekedar perselisihan namun juga sampai pada terjadinya pertumpahan darah. Adapun peta sosiologis masyarakat Madinah terdiri dari:  1)     Orang-orang Muhajirin, yaitu kaum muslimin yang hijrah dari Mekkah ke Madinah.  2)     Kaum Anshar, yaitu orang-orang Islam pribumi Madinah.  3)     Orang-orang Yahudi yang secara garis besarnya terdiri dari beberapa kelompok suku, seperti: Bani Qainuqa. Bani Nadzir dan Bani Quraidzah.  4)     Pemeluk “tradisi nenek moyang”, yaitu penganut Paganisme atau penyembah berhala (Modul 2, Kegiatan Belajar 4, hal: 1).  Pluralitas masayarakat Madinah inilah yang menjadi realitas dan babak baru yang harus dihadapi oleh Nabi Muhammad saw ketika berdakwah di Madinah. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa, kondisi masyarakat Madinah yang heterogen inilah, yang memicu sering terjadinya konflik social. Berbagai konflik social yang timbul, tidak akan selesai melalui perundingan saja. Karena, tidak menutup kemungkinan tedapat kelompok yang mengingkari hasil perundingan yang tidak tertulis tersebut.  Relitas masyarakat yang plural inilah yang menjadi pertimbangan Nabi Muhammad saw dalam membangun tata social masyarakat di Madinah. Nabi saw memandang perlu adanya penataan dan pengendalian social untuk mengatur hubungan-hubungan antar golongan dalam kehidupan social, ekonomi, politik dan agama.  Dalam membangun tata social yang plural di Madinah, Nabi Muhammad saw melakukan 3 langkah cerdas, yaitu:  1)     Membangun masjid. dari segi agama, masjid ini berfungsi sebagai sarana untuk beribadah. Sedangkan dari sisi social, masjid berfungsi sebagai tempat untuk mempererat hubungan dan ikatan antar anggota jama’ah.Selain itu, masjid juga berfungsi sebagaii tempat belajar dan pertemuan untuk mendiskusikan masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat.  2)     Nabi Muhammad saw mempersaudarakan kaum Muhajjirin dan Anshar. Nabii Muhammad saw senantiasa menganjurkan persaudaraan antara kedua sahabat tersebut dan melarang semangat kesukuan, sehingga dengan persaudaraan ini umat Islam menjadi semakin kuat dan kokoh. Dengan mempersatukan kedua sahabat atas dasar suatu agama, berarti merupakan suatu kekuatan yang kokoh.  Kedua langkah tersebut (membangun masjid dan memeprsaudarakan antara kaum Muhajjirin dan Anshar) ditujukan untuk konsolidasi umat Islam secara internal.  3)     Membuat perjanjian tertulis atau kontrak social yang bersifat universal yang ditujukan kepada seluruh penduduk Madinah, yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Piagam Madinah. Tujuan Utama perjanjian tersebut diantaranya adalah membangun persatuan yang erat di kalangan kaum muslimin dan kaum Yahudi, menjamin kebebasan beragama bagi semua golongan, menekankan kerjasama dan persamaan hak dan kewajiban semua golongan dalam kehidupan social untuk mewujudkan pertahanan dan perdamaian dan menetapkan wewenang bagi nabi Muhammad saw untuk menengahi dan memutuskan segala perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul diantara mereka (Suyiuti Pulungan dalam Modul 2 Kegiatan Belajar 4, hal: 3).     Piagam Madinah dalam sejarah dikenal sebagai konstitusi tertulis pertama yang meletakkan dasar-dasar persamaan, prinsip-prinsip kesamaan, asas toleransi, dan memberikan penghargaan serta jaminan hak-hak yang setara kepada seluruh pihak yang terikat dalam butir-butir komitmen perjanjian yang tertuang dalam konstitusi Madinah.  Secara garis besar isi konstitusi Madinah sebagai berikut:  ü  Hak masing-masing kelompok untuk sepenuhnya mendapat peradilan  ü  Kebebasan beragama dan beribadat bagi semua golongan  ü  Semua penduduk Madinah, baik kaum muslimin maupun komunitas Arab non Islam dan komunitas Yahudi berkomitmen teguh dan berkewajiban untuk saling membantu, baik secara moral maupun material. Mereka harus bahu membahu untuk melindungi dan mempertahankan kota Madinah apablia ada serangan musuh dari luar  ü  Rasulullah saw adalah kepala Negara di Madinah dan kepada beliaulah dibawa segala perkara dan perselisihan besar yang tidak dapat didamaikan oleh pihak-pihak yang berselisih.  Secara spesifik, piagam Madinah terdiri dari 47 butir, sebagaimana yang telah dijabarkan dalam modul 2 kegiatan belajar 4, halaman 4. Dari ke 47 butir dalam piagam Madinah tersebut terdapat beberapa asas kehidupan yang dianut, yaitu:  ü  Asas Kebebasan beragama; Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadat sesuai dengan agamanya masing-masing  ü  Asas Persamaan; Setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun diperlakukan buruk, sekalipun mereka yang lemah.  ü  Asas Kebersamaan; Semua anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama kepada Negara  ü  Asas Keadilan; Setiap anggota masyarakat memiliki kedudukan yang sama di depan hokum. Hukum haruslah ditegakkan secara adil.  ü  Asas Perdamaian; Setiap anggota masyarakat berkewajiban untuk menciptakan perdamaian  ü  Asas Musyawaroh; Dalam memutuskan permasalahan haruslah melalui musywaroh, yang senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat secara demokratis untuk mencapai mufakat (Modul 2, KB 4, hal: 7).  Dalam perspektif social, politik dan keagamaan, Kehadiran konstitusi Madinah tersebut mengandung undur-unsur koeksistensi hidup berdampingan secara adil, aman dan damai, mengutamakan semangat pluralisme, prinsip-prinsip inkluvisivisme, serta jiwa toleransi yang sangat subansial dan fundamental dalam lingkungan masyarakat yang majemuk seperti halnya di Madinah. Demikianlah tiga langkah cerdas yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw dalam membangun tata social yang plural di Madinah.     Ibrah Dari Peristiwa Nabi Muhammad SAW Membuat Piagam Madinah Dalam Membangun Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa Pada Era Modern Secara umum ibrah yang dapat kita petik dari peristiwa Nabi Muhammad saw membuat piagam Madinah dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa pada era modern saat ini adalah adanya peristiwa pembuatan piagam Madinah ini, menunjukkan bahwa segala perbedaan yang ada di lingkungan masyarakat bukanlah suatu hal yang dianggap sebagai hambatan untuk mewujudkan sebuah Negara yang maju. Justru, peristiwa yang dilakukan oleh Rasulullah saw ini menunjukkan bahwa dari perbedaan inilah adanya rahmat dan menjadi cikal bakal pertumbuhan dan perkembangan Islam pada khususnya.  Islam sebagai sebuah agama yang Rahmatal lil ‘Alamin, telah mampu membuktikan sebagai suatu agama yang dapat menyelesaikan perpecahan di kalangan masyarakat yang plural dengan cara damai dan langkah yang cerdas. Penataan dan pengendalian social berhasil dilakukan oleh Rasulullah saw di Madinah, melalui konstitusi tertulis yaitu piagam Madinah. Kehadiran konstitusi Madinah mampu menjadi alat dan payung hukum tertulis untuk mewujudkan stabilitas social dalam bermasyarakat dan berbangsa.  Berkaitan dengan hal tersebut di atas, perjuangan dan langkah cerdas yang dilakukan oleh Nabi Saw di Madinah dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memiliki makna penting/ibrah yang dapat diterapkan di Indonesia pada khususnya. Inii mengingat, Indonesia merupakan negara yang plural. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, agama, bahasa dan sebagainya. Kemajemukan inilah yang harus dijadikan sebagai modal dan aset bangsa yang sangat berharga. Sebagai aset bangsa,, kemajemukan ini haruslah menjadi satu kesatuan yang utuh, kuat dan kokoh. Dalam rangka menyatukan kemajemukan inilah, perlu adanya penataan social dalam bentuk aturan tetulis. Dii Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 dapat dijadikan sebagai regulasi yang mengatur tata social dalam kehidupan bermasyarakat yang plural. Dengan regulasii tersebut, setiap hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dilindungi.  Dalam membangun tata social bermasyarakat dan bernegara di negara yang plural, tidak cukup dengan adanya regulasi tertulis saja. Namun, yang paling penting di sini adalah respon dan sikap positif yang ditunjukkan oleh anggota masyarakat dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang stabil berlandasakan Pancasila.   Berkaitan dengan hal tersebut, secara spesifik ibrah yang dapat kita petik sebagai anggota masyarakat pada khususnya, dari peristiwa Nabi Muhammad saw membuat piagam Madinah dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa pada era modern saat ini antara lain sebagai berikut:  1)     Menumbuhkan kesadaran diri bahwa kita terlahir sebagai manusia yang hidup berdampingan di lingkungan masyarakat yang majemuk. Khususnya kita sebagai anggota masyarakat yang tinggal di Indonesia, dengan masyarakat multikulturalnya. Indonesia sebagai Negara plural terdiri dari berbagai suku, budaya, agama, ras dan sebagainya. Untuk itulah, kesadaran diri akan berbagai perbedaan ini penting untuk ditanamkan sejak dini agar bisa saling menerima dan menghargai antara satu dengan yang lain .  2)     Menjunjung tinggi nilai toleransi dan saling menghargai perbedaan antar sesama manusia. Kita sebagai manusia terlahir secara unik dan beragam. Sebagai umat Islam, kita harus bersikap saling menerima dan saling menghargai serta tidak berlaku diskriminasi atas nama golongan, baik agama, budaya, suku, ras dan sebagainya. Karena, pada intinya semua manusia adalah sama yaitu ciptaan Allah SWT.  3)     Saling menasehati dan berinteraksi secara baik dengan sesama tanpa memandang perbedaan agama, suku, budaya, status social ekonomi dan sebagainya.  4)     Salin tolong menolong dan saling membantu baik secara moral maupun material, terutama bagi kaum yang lemah dan teraniaya.  5)     Meningkatkan semangat nasionalisme dan menguatkan tekad sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila. Sikap ini ditunjukkan dengan sikap saling bahu membahu dan bersatu dalam membela dan mempertahankan negara dan bangsa dari serangan musuh..  6)     Saling menghormati kebebasan beribadat sesuai dengan agama yang dianut. Sikap saling menghormati antar sesama pemeluk agama ini harus kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya kita sebagai warga Negara Indonesia yang mengakui secara legal enam agama. Menjadi suatu keharusan untuk memberikan kebebasan setiap pemeluk agama yang lain untuk beribadat sesuai dengan keyakinannya masing-masing  7)     Menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi melalui musyawaroh. Musyawaroh merupakan cara yang paling bijak untuk menyelesaikan setiap persoalan yang hadapi. Dengan musyawaroh, setiap orang diberikan ruang untuk berpendapat secara terbuka/demokratis, bersifat kekeluargaan, ruang untuk saling konsultasi dalam mencapai kata mufakat.  Dengan beberapa ibrah yang dapat kita petik tersebut, diharapkan  dapat meningkatkan kualitas kita sebagai makhluk Tuhan dan makhluk social. Sebagai makhluk Tuhan, kita senantiasa dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah swt. Sedangkan sebagai makhluk social kita dapat hidup berdampingan secara humanis dengan saling menerima dan menghargai berbagai perbedaan yang ada, baik dari segi social, budaya, status social ekonomi, agama dan sebagainya.


Post a Comment for "TUGAS AKHIR MODUL PROFESIONAL 2 BIDANG SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM DALAM PPG DALJAB TAHUN 2019"