TUGAS AKHIR MODUL PROFESIONAL 2 BIDANG SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM DALAM PPG DALJAB TAHUN 2019
TUGAS AKHIR MODUL 2
ISLAM PADA MASA
RASULULLAH SAW
PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2019
Nama
Peserta : KUSMIARSEH,
M.Pd.I
NUPTK :
1042766666300013
Nomor
Peserta :
1042766666300013
Bidang
Studi Sertifikasi: Sejarah Kebudayaan Islam
Sekolah
Asal : MAS Annuriyyah Rambipuji Jember
TUGAS AKHIR MODUL 2
Dari keempat Kegiatan belajar dalam modul tugas akhir yang
harus dilakukan adalah: Bacalah tema2 tersebut dengan baik terutama peristiwa
hijrah Nabi ke Madinah dan Pembuatan Piagam Madinah:.Pertanyaannya:
- Kegiatan
penting apa saja yang Nabi saw lakukan ketika hijrah ke Madinah dalam
membangun tatanan sosial yang plural? Jelaskan!
- Pelajaran
apa yang dapat kita petik dari peristiwa Nabi saw membuat Piagam Madinah
ketika kita tarik dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
pada era modern ini?
PEMBAHASAN
- Kegiatan Penting Yang Dilakukan Rasulullah Saw Pada
Periode Madinah Dalam Membangun Tatanan Sosial Yang Plural
Madinah merupakan sebuah wilayah yang memiliki penduduk yang
heterogen. Heterogenitas masyarakat Madinah tidak hanya terlihat pada aspek
social ekonomi saja, melainkan juga kesukuan dan agama. Sifat kesukuan dan situasi
social ekonomi yang tajam inilah sering memicu terjadinya konflik social dalam
lingkungan masyarakat Madinah. Konflik social yang timbul tidak sekedar
perselisihan namun juga sampai pada terjadinya pertumpahan darah. Adapun peta
sosiologis masyarakat Madinah terdiri dari:
1)
Orang-orang Muhajirin, yaitu kaum muslimin yang hijrah dari Mekkah
ke Madinah.
2)
Kaum Anshar, yaitu orang-orang Islam pribumi Madinah.
3)
Orang-orang Yahudi yang secara garis besarnya terdiri dari
beberapa kelompok suku, seperti: Bani Qainuqa. Bani Nadzir dan Bani Quraidzah.
4)
Pemeluk “tradisi nenek moyang”, yaitu penganut Paganisme atau
penyembah berhala (Modul 2, Kegiatan Belajar 4, hal: 1).
Pluralitas masayarakat Madinah inilah yang menjadi realitas dan
babak baru yang harus dihadapi oleh Nabi Muhammad saw ketika berdakwah di
Madinah. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa,
kondisi masyarakat Madinah yang heterogen inilah, yang memicu sering terjadinya
konflik social. Berbagai konflik social yang timbul, tidak akan selesai melalui
perundingan saja. Karena, tidak menutup kemungkinan tedapat kelompok yang
mengingkari hasil perundingan yang tidak tertulis tersebut.
Relitas masyarakat yang plural inilah yang menjadi pertimbangan
Nabi Muhammad saw dalam membangun tata social masyarakat di Madinah. Nabi saw memandang perlu adanya penataan
dan pengendalian social untuk mengatur hubungan-hubungan antar golongan dalam
kehidupan social, ekonomi, politik dan agama.
Dalam membangun tata social yang plural di Madinah, Nabi Muhammad
saw melakukan 3 langkah cerdas, yaitu:
1) Membangun masjid. dari segi agama, masjid ini berfungsi sebagai sarana untuk
beribadah. Sedangkan dari sisi social, masjid berfungsi sebagai tempat untuk
mempererat hubungan dan ikatan antar anggota jama’ah.Selain itu, masjid juga
berfungsi sebagaii tempat belajar dan pertemuan untuk mendiskusikan
masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat.
2) Nabi Muhammad saw mempersaudarakan kaum Muhajjirin dan Anshar. Nabii Muhammad saw
senantiasa menganjurkan persaudaraan antara kedua sahabat tersebut dan melarang
semangat kesukuan, sehingga dengan persaudaraan ini umat Islam menjadi semakin
kuat dan kokoh. Dengan mempersatukan kedua sahabat atas dasar suatu agama,
berarti merupakan suatu kekuatan yang kokoh.
Kedua
langkah tersebut (membangun masjid dan memeprsaudarakan antara kaum Muhajjirin
dan Anshar) ditujukan untuk konsolidasi umat Islam secara internal.
3) Membuat perjanjian tertulis atau kontrak social yang bersifat
universal
yang ditujukan kepada seluruh penduduk Madinah, yang selanjutnya dikenal dengan
sebutan Piagam Madinah. Tujuan Utama
perjanjian tersebut diantaranya adalah membangun persatuan yang erat di
kalangan kaum muslimin dan kaum Yahudi, menjamin kebebasan beragama bagi semua
golongan, menekankan kerjasama dan persamaan hak dan kewajiban semua golongan
dalam kehidupan social untuk mewujudkan pertahanan dan perdamaian dan
menetapkan wewenang bagi nabi Muhammad saw untuk menengahi dan memutuskan
segala perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul diantara mereka (Suyiuti
Pulungan dalam Modul 2 Kegiatan Belajar 4, hal: 3).
Piagam Madinah dalam sejarah dikenal sebagai konstitusi tertulis pertama yang meletakkan dasar-dasar persamaan, prinsip-prinsip kesamaan, asas toleransi, dan memberikan penghargaan serta jaminan hak-hak yang setara kepada seluruh pihak yang terikat dalam butir-butir komitmen perjanjian yang tertuang dalam konstitusi Madinah.
Secara garis besar isi
konstitusi Madinah sebagai berikut:
ü
Hak masing-masing kelompok untuk sepenuhnya mendapat peradilan
ü
Kebebasan beragama dan beribadat bagi semua golongan
ü
Semua penduduk Madinah, baik kaum muslimin maupun komunitas Arab
non Islam dan komunitas Yahudi berkomitmen teguh dan berkewajiban untuk saling
membantu, baik secara moral maupun material. Mereka harus bahu membahu untuk
melindungi dan mempertahankan kota Madinah apablia ada serangan musuh dari luar
ü
Rasulullah saw adalah kepala Negara di Madinah dan kepada
beliaulah dibawa segala perkara dan perselisihan besar yang tidak dapat didamaikan
oleh pihak-pihak yang berselisih.
Secara
spesifik, piagam Madinah terdiri dari 47 butir, sebagaimana yang telah dijabarkan
dalam modul 2 kegiatan belajar 4, halaman 4. Dari ke 47 butir dalam piagam
Madinah tersebut terdapat beberapa asas kehidupan yang dianut, yaitu:
ü
Asas Kebebasan beragama; Negara mengakui dan melindungi setiap
kelompok untuk beribadat sesuai dengan agamanya masing-masing
ü
Asas Persamaan; Setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai
anggota masyarakat, wajib saling membantu dan tidak boleh seorang pun
diperlakukan buruk, sekalipun mereka yang lemah.
ü
Asas Kebersamaan; Semua anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban yang sama kepada Negara
ü
Asas Keadilan; Setiap anggota masyarakat memiliki kedudukan yang
sama di depan hokum. Hukum haruslah ditegakkan secara adil.
ü
Asas Perdamaian; Setiap anggota masyarakat berkewajiban untuk
menciptakan perdamaian
ü
Asas Musyawaroh; Dalam memutuskan permasalahan haruslah melalui
musywaroh, yang senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat secara
demokratis untuk mencapai mufakat (Modul 2, KB 4, hal: 7).
Dalam perspektif social, politik dan keagamaan, Kehadiran konstitusi
Madinah tersebut mengandung undur-unsur koeksistensi hidup berdampingan secara
adil, aman dan damai, mengutamakan semangat pluralisme, prinsip-prinsip
inkluvisivisme, serta jiwa toleransi yang sangat subansial dan fundamental
dalam lingkungan masyarakat yang majemuk seperti halnya di Madinah. Demikianlah
tiga langkah cerdas yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw dalam membangun tata
social yang plural di Madinah.
- Ibrah Dari Peristiwa Nabi Muhammad SAW Membuat Piagam
Madinah Dalam Membangun Kehidupan Bermasyarakat dan Berbangsa Pada Era
Modern
Secara umum ibrah yang
dapat kita petik dari peristiwa Nabi Muhammad saw membuat piagam Madinah dalam
membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa pada era modern saat ini adalah
adanya peristiwa pembuatan piagam Madinah ini, menunjukkan bahwa segala
perbedaan yang ada di lingkungan masyarakat bukanlah suatu hal yang dianggap
sebagai hambatan untuk mewujudkan sebuah Negara yang maju. Justru, peristiwa
yang dilakukan oleh Rasulullah saw ini menunjukkan bahwa dari perbedaan inilah
adanya rahmat dan menjadi cikal bakal pertumbuhan dan perkembangan Islam pada
khususnya.
Islam sebagai sebuah agama yang Rahmatal lil ‘Alamin, telah mampu membuktikan sebagai suatu agama
yang dapat menyelesaikan perpecahan di kalangan masyarakat yang plural dengan
cara damai dan langkah yang cerdas. Penataan dan pengendalian social berhasil
dilakukan oleh Rasulullah saw di Madinah, melalui konstitusi tertulis yaitu
piagam Madinah. Kehadiran konstitusi Madinah mampu menjadi alat dan payung hukum
tertulis untuk mewujudkan stabilitas social dalam bermasyarakat dan berbangsa.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, perjuangan dan langkah
cerdas yang dilakukan oleh Nabi Saw di Madinah dalam membangun kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, memiliki makna penting/ibrah yang dapat diterapkan
di Indonesia pada khususnya. Inii mengingat, Indonesia merupakan negara yang
plural. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, budaya, agama,
bahasa dan sebagainya. Kemajemukan inilah yang harus dijadikan sebagai modal
dan aset bangsa yang sangat berharga. Sebagai aset bangsa,, kemajemukan ini
haruslah menjadi satu kesatuan yang utuh, kuat dan kokoh. Dalam rangka
menyatukan kemajemukan inilah, perlu adanya penataan social dalam bentuk aturan
tetulis. Dii Indonesia, Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 dapat
dijadikan sebagai regulasi yang mengatur tata social dalam kehidupan bermasyarakat
yang plural. Dengan regulasii tersebut, setiap hak dan kewajiban setiap anggota
masyarakat dilindungi.
Dalam membangun tata social bermasyarakat dan bernegara di negara
yang plural, tidak cukup dengan adanya regulasi tertulis saja. Namun, yang
paling penting di sini adalah respon dan sikap positif yang ditunjukkan oleh
anggota masyarakat dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang
stabil berlandasakan Pancasila.
Berkaitan dengan hal tersebut, secara spesifik ibrah yang dapat kita petik sebagai
anggota masyarakat pada khususnya, dari peristiwa Nabi Muhammad saw membuat
piagam Madinah dalam membangun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa pada era
modern saat ini antara lain sebagai berikut:
1)
Menumbuhkan kesadaran diri bahwa kita terlahir sebagai manusia
yang hidup berdampingan di lingkungan masyarakat yang majemuk. Khususnya kita
sebagai anggota masyarakat yang tinggal di Indonesia, dengan masyarakat
multikulturalnya. Indonesia sebagai Negara plural terdiri dari berbagai suku,
budaya, agama, ras dan sebagainya. Untuk itulah, kesadaran diri akan berbagai
perbedaan ini penting untuk ditanamkan sejak dini agar bisa saling menerima dan
menghargai antara satu dengan yang lain .
2)
Menjunjung tinggi nilai toleransi dan saling menghargai perbedaan
antar sesama manusia. Kita sebagai manusia terlahir secara unik dan beragam.
Sebagai umat Islam, kita harus bersikap saling menerima dan saling menghargai
serta tidak berlaku diskriminasi atas nama golongan, baik agama, budaya, suku,
ras dan sebagainya. Karena, pada intinya semua manusia adalah sama yaitu
ciptaan Allah SWT.
3)
Saling menasehati dan berinteraksi secara baik dengan sesama tanpa
memandang perbedaan agama, suku, budaya, status social ekonomi dan sebagainya.
4)
Salin tolong menolong dan saling membantu baik secara moral maupun
material, terutama bagi kaum yang lemah dan teraniaya.
5)
Meningkatkan semangat nasionalisme dan menguatkan tekad sebagai
bangsa yang berlandaskan Pancasila. Sikap ini ditunjukkan dengan sikap saling
bahu membahu dan bersatu dalam membela dan mempertahankan negara dan bangsa
dari serangan musuh..
6)
Saling menghormati kebebasan beribadat sesuai dengan agama yang
dianut. Sikap saling menghormati antar sesama pemeluk agama ini harus kita
aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya kita sebagai warga Negara
Indonesia yang mengakui secara legal enam agama. Menjadi suatu keharusan untuk memberikan
kebebasan setiap pemeluk agama yang lain untuk beribadat sesuai dengan
keyakinannya masing-masing
7)
Menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi melalui musyawaroh.
Musyawaroh merupakan cara yang paling bijak untuk menyelesaikan setiap
persoalan yang hadapi. Dengan musyawaroh, setiap orang diberikan ruang untuk
berpendapat secara terbuka/demokratis, bersifat kekeluargaan, ruang untuk
saling konsultasi dalam mencapai kata mufakat.
Dengan beberapa ibrah
yang dapat kita petik tersebut, diharapkan
dapat meningkatkan kualitas kita sebagai makhluk Tuhan dan makhluk
social. Sebagai makhluk Tuhan, kita senantiasa dapat meningkatkan kualitas
keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah swt. Sedangkan sebagai makhluk social kita
dapat hidup berdampingan secara humanis dengan saling menerima dan menghargai
berbagai perbedaan yang ada, baik dari segi social, budaya, status social
ekonomi, agama dan sebagainya.
Post a Comment for "TUGAS AKHIR MODUL PROFESIONAL 2 BIDANG SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM DALAM PPG DALJAB TAHUN 2019"