Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TUGAS AKHIR MODUL 2 PENGEMBANGAN KARIR PROFESI GURU PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2019



Nama Peserta   : KUSMIARSEH, M.Pd.I
NUPTK                         : 1042766666300013
Nomor Peserta              : 1042766666300013
Bidang Studi Sertifikasi: Sejarah Kebudayaan Islam
Sekolah Asal                  : MAS Annuriyyah Rambipuji Jember 



TUGAS AKHIR MODUL 2

A. SOAL

1. Rumuskanlah kompetensi guru secara utuh!
2. Menghadapi abad 21 ini keterampilan belajar apa yang harus dimiliki oleh guru dan siswa?
3. Buatlah rancangan strategi pengembangan guru berkelanjutan!


B. PEMBAHASAN

1. Kompetensi Guru
Rumusan kompetensi guru khususnya yang dikembangkan di Indonesia telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat (1); Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlau secara nasional. Kualifikasi akademik guru yaitu S1/D4 yang diperoleh dari program studi yang terakriditasi  dengan memiliki penguasaan empat kompetensi; pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.

a. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelolaan pembelajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai mengevaluasi. Secara umum kompetensi inti pedagogik meliputi:

  1. Menguasai karakteristik peserta didik mulai dari aspek fisik, moral, social, kultural, emosional dan intelektual
  2. Menguasai teori dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
  3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang yang pengembangan diampu
  4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
  6. Menfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimiliki
  7. Berkomunikasi secara efektik, empatik dan santun dengan peserta didik
  8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil pembelajaran
  9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
  10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran




b. Kompetensi kepribadian 

Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Kompetensi inti kepribadian diantaranya meliputi;

  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social dan kebudayaan nasional Indonesia
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, arif dan berwibawa
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa banggan menjadi guru dan percaya diri
  5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru




c. Kompetensi Sosial

Kompetensi social berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Kompetensi social ini memiliki subkompetensi dengan indicator sebagai berikut:

  1. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status social ekonomi.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa dan masyarakat
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman budaya
  4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri  atau profesi lain secara lisan dan tulisan atau dalam bentuk lain

d. Kompetensi Profesional

Komptensi Profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan subtansi isi materi pembelajaran dan subtansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum serta menambah wawasan kurikulum. Adapun sub komptensi professional sebagai berikut:

  1. Menguasai materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan
  2. Menguasai Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
  5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri

2. Keterampilan Belajar Guru dan Siswa Dalam Menghadapi Abad 21

Pembelajaran abad 21 menjadi keharusan untuk mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered). Karena itu, dalam mengelola pembelajaran abad 21 ini diperlukan keterampilan belajar bagi guru maupun siswa.
Keterampilan belajar guru dan siswa dalam menghadapi abad 21 meliputi 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation) dan HOTSS (Higher order Thingking Skill).  Keterampilan belajar abad 21 yang mencakup 4C dan HOTSS merupakan sarana meraih kesuksesan  khususnya di abad 21, dimana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. 



Keterampilan belajar abad 21, mencakup 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation), dapat dirumuskan menjadi kunci pembelajaran sebagai berikut;

1) Critical Thingking Skill (Problem dan Projek) 
Critical Thingking skill (keterampilan berpikir kritis) merupakan konsep dlam pembelajaran, bagaimana pembelajar menerima informasi dengan menggunakan filter untuk menyaring apakah informasi yang diterima benar atau tidak. Informasi yang ada ditelaah secara akademis, tida asal telan mentah.

2) Communication (Discovery+kemampuan bahasa+IT)
Komunikasi merupakan alat utama dalam berinteraksi. Konsep pembelajaran di era modern menuntut komunikasi aktif antara peserta didik dengan guru, peserta didik dengan peserta didik lainnya dan peserta didik dengan lingkungan pembelajaran. Selama pembelajaran, guru berperan sebagai fasilitator dituntut untuk memberikan motivasi kepada peserta didik agar aktif berkomunikasi dengan semua unsur dalam pembelajaran.

3) Collaborative (Work in Group)
Kolaboratif atau kerjasama merupakan konsep social dalam pembelajaran. Manusia sebagai makhluk social tentunya membutuhkan bantuan dari orang lain. Dengan kerjasama ini diharapkan bisa dipertemukan berbagai kelebihan yang dimilki masing-masing peserta didik. Seorang guru agar bisa memberikan variasi mmodel kolaborasi dituntut untuk menguasai beragam model dan strategi pembelajaran.

4) Creativity (Produk)
Baik peserta didik maupun guru dituntut untuk tampil secara kreatif. Kreativitas mendorong pembelajaran berjalan secara variatif. Pembelajaran dengan penuh variasi menjadi tida monoyon dan tidak membosankan. Penerapan beragam model dan strategi pembelajaran mendorong guru melakukan berbagai improvisasi dalam pembelajaran. Penggunaan berbagai media dan alat pembelajaran menjadi pelengkap dalam proses pembelajaran yang kreatif (Gunawan dan Darmani, 2018: 58).

Penguasaan Keterampilan belajar guru dan siswa yang mencakup 4C (Critical Thingking and Problem Solving, Communicative, Collaborative dan Creativity and Innovation) dan HOTSS (Higher order Thingking Skill) sangat penting dalam mengahadapi abad 21. 4C adalah sejenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekedar penguasaan hardskill.  Sedangkan HOTSS (Higher order Thingking Skill) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Sejalan dengan itu ranah HOTSS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen-elemen dari sebuah konteks tertentu.

3. Rancangan Strategi Pengembangan Guru Berkelanjutan

Pengembangan guru berkelanjutan seyogyanya memiliki serangkaian aktivitas reflektif untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seorang guru dalam hal ini mendukung pemenuhan kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional mereka. Pengembangan guru secara berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pelatihan dasar yang mereka terima. Dalam mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan diperlukan tindakan reflektif, seperti;

  1. melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus,
  2. memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan,
  3. melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan,
  4. mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

  Pada pelaksanaannya, sekolah bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan yang direncanakan. Pengembangan guru di sekolah dapat dilakukan melalui:
1) Induksi, mentoring, dan penilaian guru secara individual
2) Observasi kolega
3) Perencanaan dan evaluasi kolaboratif
4) Evaluasi diri sendiri

Sementara itu di luar sekolah, guru dapat
1) membangun jejaring dengan mengunjungi sekolah-sekolah lain,
2) menghadiri konferensi-konferensi,
3) menjalani pelatihan bersama dengan sekolah-sekolah lain,
4) mengikuti jejaring guru, dan terlibat dalam asosiasi-asosiasi spesialis mata pelajaran seperti forum diskusi KKG atau MGMP.



Selain pengembangan guru berkelanjutan, dalam meningkatkan profesionalisme secara berkelanjutan dapat melalui pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB).  
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 11 ayat (c) menjelaskan tentang komponen pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB) yang terdiri dari Pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.

a. Pengembangan Diri

Pengembangan diri merupakan upaya guru dalam meningkatkan profesionalismenya. Kegiatan PKB dalam pengembangan diri dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :
1) Diklat fungsional berupa kegiatan pendidikan atau latihanyang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Misalnya; Mengikuti diklat pengembangan media di lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
2) Kegiatan kolektif adalah kegiatan bersama dalam forum ilmiah untuk mencapai standar kompetensi atau di atas standar kompetensi yang ditetapkan.  Misalnya; pertemuan kelompok kerja guru (KKG), Musyawaroh guru mata pelajaran (MGMP), kelompok kajian, diskusi terbatas dan sebagainya.
3) Penilaian tindakan kelas (PTK) juga merupakan upaya pengembangan diri karena PTK bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan profesionalisme guru.

b. Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah merupakan salah satu bentuk kkontribusi guru dalam peningkatan mutu pembelajaran dan pendidikan secara umum. Publikasi karya ilmiah dapat berupa karya tulis ilmiah yang disampaikan dalam presentasi karya ilmiah, menjadi nara sumber, dan publikasi hasil penelitian dan gagasan inovatif. Karya tulis ilmia merupakan hasil pekerjaan yang dilakukan secara ilmiah berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang berlaku (Darmani dan Gunawan, 2018:2). Publikasi ilmiah mencakup karya:

  1. laporan hasil penelitian di bidang pendidikan yang diterbitkan dalam bentuk: Buku ber-ISBN yang diedarkan nasional, majalah/jurnal yang terakriditasi (Nasional, Provinsi atau Kabupaten/kota) atau diseminarkan atau disimpan di perpustakaan.
  2. Tulisan ilmiah popular di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat dalam jurnaltingkat nasional yang terakriditasi maupun tidak terakriditasi tingkat provinsi maupun local
  3. Publikasi buku teks pelaran, pengayaan, dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan buku pelajaran bertingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP atau dicetak oleh penerbit ber ISBN atau dicetak penerbit belum ber ISBN.
  4. Modul diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat provinsi dengan pengesahan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau sekolah/madrasah setempat.
  5. Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit ber ISBN dan/tid ber ISBN ; Hasil karya terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya; buku pedoman guru


c. Karya Inovatif

Karya inovatif bisa merupakan penemuan baru, hasil pengembangan atau modifikasi sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatis ini mencakup:

1) Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana
2) Penemuan/penciptaan atau pengembanagan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana
3) Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/praktikumkategori komplek dan/atau sederhana
4) Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

Di bawah ini merupakan contoh format rancangan strategis pengembangan guru berkelanjutan dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.


Sumber Refrensi:
  1. Darmani dan Gunawan. 2018. Membuat Karya Tulis Ilmiah Mudah dan Menyenangkan. Sidoarjo : Lizamia Learning center
  2. Gunawan dan Darmani. 2018. Mengajar di Zaman Now. Ponorogo: Wade Group
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru
  4. Permenneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 pasal 11 ayat (c) menjelaskan tentang komponen pengembangan Keprofesian berkelanjutan (PKB)
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  6. https://lms2.ppgdaljab.spada.ristekdikti.go.id/course/view.php?id=28#section-6;Modul Pembelajaran 2 tentang Pengembangan Karir Profesi Guru 
  7. https://latifahabdulmajid.blogspot.com/2019/03/rancangan-strategi-pengembangan-guru.html




Post a Comment for "TUGAS AKHIR MODUL 2 PENGEMBANGAN KARIR PROFESI GURU PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2019"