Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CONTOH KARYA TULIS TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM

 KAJIAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF

AL-QUR’AN


Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat untuk Mengikuti
Ujian Akhir di Madrasah Aliyah Annuriyyah
Tahun Pelajaran 2020/2021

CONTOH KARYA TULIS TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
Contoh Karya Tulis Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Agama Islam

Disusun oleh :

 

IQLILLAH ABIDATUL HAMDA H. A.

NIS. 131235090040180024

 

Pembimbing :

KUSMIARSEH, M.Pd.I 

 

YAYASAN PENDIDIKAN ANNURIYYAH

MADRASAH ALIYAH ANNURIYYAH

2021


MOTTO

“Dan sesungguhnya telah Kami mulyakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.

(Q.S. Al-Isra’ 17 : 70)

“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan, melainkan Allah SWT dan Muhammad itu utusan Allah, kecuali dengan tiga sebab yaitu : berzinanya orang yang telah menikah, membunuh seseorang dengan sengaja dan murtad dari Islam”.

(HR. Bukhari – Muslim)

“Hak-hak asasi manusia adalah dasar / hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain”.

(Prof. Darji Darmodiharjo)

Contoh Karya Tulis Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Agama Islam

 PERSEMBAHAN

Laporan ini saya persembahkan kepada :

1.      Ayah (Ali Ma’shum) dan ibu (Mashuda Asrifah) yang selalu mendoakan, merestui dan memberi dukungan baik berupa material maupun non material demi kesuksesan saya.

2.      Saudara-saudara saya (Rifda Irzun Nihriroh H. A. dan M. Khoirun Najmi H. A.) yang selalu memberi dukungan dan motivasi kepada saya.

3.      Semua keluarga tercinta yang selalu mendoakan, membantu dan memberikan semangat kepada saya.

4.      Ketua Yayasan Pendidikan Annuriyyah.

5.      Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyyah.

6.      Bapak Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Annuriyyah.

7.       Segenap Dewan Guru Madrasah Aliyah Annuriyyah.

8.      Ibu Kusmiarseh, M.Pd.I, selaku guru pembimbing.

9.      Almamater yang sangat kubanggakan.

10.  Teman-teman senasib seperjuangan angkatan 2020/2021 yang saya sayangi.

11.  My best friend (Ika Agustin, Nur Haliza Amin dan Rizki Ainiyah) yang selalu kompak dan setia setiap saat.

12.  Semua pihak yang telah membantu terselesaikannya laporan ini.

13.  Mbak Irnia Safitri yang senantiasa membantu menyelesaikan laporan ini.

14.  Mbak Ghofiqi Safrida, Mbak Ayu Nurul Aini Roudhotul Jannah, Mbak Alifiyun Fawaidatun Nikmah yang selalu memberi semangat dan motifasi kepada saya.

 

PENGESAHAN    

 

Diterima Oleh :

Madrasah Aliyah Annuriyyah

Sebagai Laporan/Studi Pustaka

 

Diujikan pada :

Hari                 :    ......................................................

Tanggal           :    ......................................................

Tempat            :    Madrasah Aliyah Annuriyyah

 

 

Tim Penguji


 

          KUSMIARSEH, M.Pd.I                                        _________________

 

Mengetahui

Kepala Madrasah

 

ABABAL CHUSOH, M.Pd

KATA PENGANTAR 

Bismillahirrohmanirrohim,

Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas curahan nikmat karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan hasil studi pustaka sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir Madrasah Aliyah Annuriyyah Rambipuji – Jember.

Dalam menyelesaikan laporan ini penulis telah banyak mendapat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik material maupun non material dan berbagai pihak yang mana penulis yakin bahwa saja tanpa bantuan tersebut laporan ini tidak akan terselesaikan dengan baik.

Dan tak lupa pada kesempatan, penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada :

1.      Ketua Yayasan Pendidikan Annuriyyah yang telah memberi izin atas terlaksananya studi pustaka.

2.      Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyyah yang telah merestui dan mendoakan saya.

3.      Kepada Madrasah Aliyah Annuriyyah yang telah membantu terhadap kelancaran terlaksananya studi pustaka.

4.      Dewan guru dan pembimbing yang dengan tulus ikhlas memberikan pengarahan dan bimbingan kepada saya.

5.      Ayah dan ibu yang selalu menyertai perjalananku dengan doa.

6.      Semua pihak telah membantu terselesainya laporan ini.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi bentuk maupun isi laporan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharap kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan laporan studi pustaka ini. Akhirnya penulis berharap semoga laporan ini berguna dan bermanfaat bagi kita semua.

 DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL .............................................................................................       i

HALAMAN MOTTO ............................................................................................      ii

HALAMAN PERSEMBAHAN ............................................................................     iii

HALAMAN PENGESAHAN ...............................................................................     iv

KATA PENGANTAR ...........................................................................................      v

DAFTAR ISI ..........................................................................................................    vii

DAFTAR TABEL ..................................................................................................       

BAB I        PENDAHULUAN

                   1.1 Latar Belakang Masalah ................................................................      1

                   1.2 Identifikasi Masalah ......................................................................      3

                   1.3 Tujuan ............................................................................................      3

BAB II       TINJAUAN PUSTAKA

                   2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia ......................................................      4

                   2.2 Macam-Macam Hak Asasi Manusia ..............................................      6

                   2.3 Bentuk-Bentuk Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM ................      7

BAB III     PEMBAHASAN

                   3.1 Hak Beragama (Memeluk Suatu Agama) Menurut

                         Perspektif Al-Qur’an  ....................................................................      8

                   3.2 Hak Mendapatkan Suatu Pendidikan Menurut

                         Perspektif Al-Qur’an  ....................................................................    10

                   3.3 Hak untuk Hidup dan Merdeka dalam Perspektif

                         Al-Qur’an  ......................................................................................    11

BAB IV     KESIMPULAN DAN SARAN

                   4.1 Kesimpulan ....................................................................................    14

                   4.2 Saran ..............................................................................................    15

DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang Masalah

HAK Asasi Manusia ( HAM ) merupakan hak-hak yang telah diberikanlangsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta Sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (https://ww.Slide share.net/mobile/afka/runia/hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam ).

Dalam Islam hak asasi manusia telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadist, seperti hak beragama, hak mendapatkan pendidikan serta hak untuk hidup dan merdeka. Islam sudah meletakkan fondasi Hak Asasi Manusia (HAM) sejak awal kemunculannya. Salah satu ajaran Islam yang mendeklarasikan tentang HAM adalah nyawa manusia tidak boleh ditumpahkan karena termasuk kejahatan besar, oleh karena itu orang yang menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum dengan hukuman berat yaitu hukuman mati (http:journal.uin.alauddin.ac.id/index.php/tafsere/article/view/7457).     Sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT dalam firmanNya :


Artinya :     Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membuat orang lain atau bukan membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. (Q.S. Al Maidah : 32 dalam alqur an terjemahan AR Rahim, 2016: 113  )



Dan sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikut :

 

Artinya :     Dari Ibnu Mas’ud rodiallahu anhu berkata Rosulullah SAW bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan nabi Muhammad itu utusan Allah. Kecuali tiga sebab yaitu berzinanya orang yang menikah, membunuh seseorang dengan sengaja, murtad dari Islam (H.R. Bukhori - Muslim).

Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan study pustaka dengan judul “KAJIAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN”. 

1.2 Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah disebutkan dapat disusun identifikasi masalah sebagai berikut :

1.      Bagaimana hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an ?

2.      Bagaimana hak mendapatkan pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an ?

3.      Bagaimana hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an ?

 

1.3 Tujuan

Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka disusun tujuan dari study pustaka sebagai berikut :

1.      Untuk mengetahui hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an.

2.      Untuk mengetahui hak mendapatkan pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an.

3.      Untuk mengetahui hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an. 


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu, disamping itu kata hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia. Sedangkan hak asasi berarti hak dasar atau pokok (Kamus Besar Bahasa Indonesia 1998 : 292).

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semua orang demi kehormatan serta penghargaan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut juga sebagai hak dasar (https://www.slide share.net/mobile/afkarunia/hak-asasi-manusia-pandangan-islam).

Dalam berbagai atau pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda, tetapi hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia. Tanpa hak tersebut menjadi kehilangan inti keberadaan darinya. Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh  dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.        John Locke (Two Treaties on Civil Goverment)

HAM adalahhak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (Mansyur Efendi, 1999) dalam pasal 1 Undang-Undang

Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.        Koentjoro Poerbara Pranoto (1976)

Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga sifatnya suci.

3.        Prof. Darji Darmodiharjo

Hak-hak asasi manusi adalah dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak dasar itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain (https://www.slide share.net/mobile/afka runia\hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam). 

Selain pendapat beberapa tokoh-tokoh di atas tentang HAM, para ulama terutama pakar Islam kontemporer, juga berupaya memberikan definisi tentang HAM. Salah satu definisi yang dianggap paling lengkap dan relatif dapat mewakili perspektif Islam mengenai hak asasimanusia adalah yang dikemukakan oleh Abul A’la Al Maududi. Beliau menyatakan bahwa hak asasi adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada diantara sesama manusia, seperti perbedaan warga negara, agama dan lain-lainnya. Hak tersebut tidak dapat direbut oleh siapapun atau lembaga apapun. Karena hak-hak tersebut merupakan pemberian Tuhan Yang maha Esa. Tidak ada yang berhak untuk merebut selain Tuhan. Hak asasi manusia juga merupakan bagian integral dari kepercayaan Islam (dalam Jefri dalam Abul A’la Al Maududi). “Human Right The West and Islam” dalam Tohir Mahmoed (Ed). Human Right in Islamic Law (New Delhi Institute of Objective Studies, 1993). 

2.2 Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia. Sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Meskipun dalam Islam, hak tidak secara khusus memiliki piagam akan tetapi Al-Qur’an dan sunah menyebutkan perkataan pada hak-hak yang diabadikan pada secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu :

1.      Hak hidup

2.      Hak kemerdekaan

3.      Hak berilmu (berpendidikan)

4.      Hak kehormatan diri

5.      Hak beragama (memeluk suatu agama)

( Jahada dalam jefri, 2013 : 44).

2.3 Bentuk-Bentuk Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM

Setelah kita mengetahui beberapa pendapat tokoh mengenai HAM dan juga macam-macam hak asasi manusia yang harus didapatkan oleh setiap manusia. Selanjutnya kita harus mengetahui bentuk-bentuk upaya pencegahan pelanggaran HAM. Mengingat begitu banyak pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat seperti : pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penganiayaan. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak asasi manusia :

1.      Pendidikan karakter.

2.      Meningkatkan persatuan dan kesatuan.

3.      Melakukan pengawasan dan meningkatkan HAM. Mengetahui siapa saja yang berwenang untuk melakukan penindakan dan pengawasan jika terjadinya pelanggaran HAM.

4.      Melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat tentang HAM.

5.      Memberikan sanksi kepada seseorang yang melakukan pelanggaran HAM dan lain-lain.

6.      Hak kelangsungan hidup, hak untuk melestarikan, mempertahankan hidup, hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.

7.      Dan bagi anak harus memperoleh pendidikan dan mencapai suatu standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial (https://osf oi).

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1 Hak Beragama (Memeluk Suatu Agama) menurut Perspektif Al-Qur’an

Pada bab pembahasan ini, pertama hak yang akan kita bahas yaitu mengenai “Hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an”. Sudah tidak perlu disangsikan lagi bahwa suatu yang amat menonjol dalam hak asasi manusia ialah mengenai hak dalam beragama atau memeluk suatu agama. Sebab agama itu adalah kepercayaan yang bersemayam dalam hati dan diterima oleh akal pikiran yang sehat dan bukan dari paksaan orang lain (Dalizar, 1987 : 57).

Sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmanNya :


Artinya : “Untukmu agamamu dan untukku agamaku” (Q.S. Al-Kafirun : 6) (dalam Al-Qur’an terjemahan Ar. Rohim, 2016 :603)

Kebebasan beragama atau memeluk suatu agama berwujud dalam bentuk-bentuk antara lain sebagai berikut :

1.      Tidak ada paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu ataupun paksaan untuk meninggalkan suatu agama yang diyakininya.

“Sebagai dasar umum yang harus digunakan untuk pedoman ialah : orang lain boleh mengikuti kepercayaan apa saja yang mereka yakini, sedangkan kita akan tetap memeluk agama yang kita yakini kebenarannya” ( Said Sabiq dalam Dalizar, 1987 : 59).

2.      Islam memberikan keleluasaan kepada non muslim (ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dilakukan asal tidak bertentangan dengan hukum Islam. Diantara keleluasaan itu adalah :

a.       Sudah menjadi hak ahli kitab untuk menyampaikan syiar agamanya walaupun ada diantara mereka yang bersuami lelaki muslim, maka suami tidak berhak melarang pergi ke tempat peribadatannya. Hal tersebut dilarang oleh Islam atas dasar tidak ada paksaan dalam beragama, serta berhak menampakkan agama yang diyakini itu. (Dalizar, 1987).

b.      Islam membolehkan dan melindungi apa-apa yang dihalalkan agama ahli kitab. Bahkan Islam membolehkan memakan makanan (sembelihan) orang ahli kitab dan sebaliknya makanan orang Islam juga dihalalkan untuk mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an :


Artinya :     Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan sembelihan orang-orang yang diberi ahli kitab itu bagimu dan makananmu halal bagi mereka (Q.S. Al-Maidah 5 dalam Al Qur’an terjemahan Ar. Rohim, 2016 : 107)

3.      Islam menjaga kehormatan ahli kitab bahkan lebih dari itu mereka diberi kehormatan untuk mengadakan perdebatan dan pertukaran pandangan dalam batas-batas etika perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan (Dalizar, 1987 : 59).

Itulah dasarnya bentuk-bentuk kebebasan beragama dalam Islam. Baik kebebasan memeluk agama maupun kebebasan dan jaminan hukum yang diberikan kepada non muslim (Dalizar : 1987).

 

3.2 Hak Mendapatkan Suatu Pendidikan menurut Perspektif Al-Qur’an

Setelah kita mengetahui tentang hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an. Selanjutnya kita akan membahas mengenai “Hak mendapatkan suatu pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an”. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran atau hak untuk belajar dan mengajar. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya (https://www.slide share.net/mobile/afka runia/hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam).

Pendidikan sangat penting bagi manusia, karena dengan mengenyam pendidikan kita akan mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan yang belum kita ketahui dan dapatkan sebelumnya. Mungkin disinilah rahasia Allah SWT memulai wahyuNya kepada nabi Muhammad SAW dengan 5 ayat surat Al-Alaq. Wahyu pertama ini menyatakan bahwa manusia itu makhluk yang diberi kesediaan untuk menerima pendidikan dan pengajaran. Oleh sebab itu dia harus belajar membaca, menulis. Karena membaca dan menulis itu basis pendidikan dan pengetahuan, sebagaimana Allah SWT telah mengajarkan apa-apa yang belum diketahui oleh manusia seluruhnya. (Dalizar, 1987 : 7). Allah SWT menjelaskan dalam firmanNya :


Artinya : 1.    Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan

                 2.    Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah

                 3.    Bacalah dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah

                 4.    Yang mengajar dengan kalam

                 5.    Dia mengajarkan manusia sesuatu yang tidak diketahui

Dalam Islam mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak dan pentingbagi setiap manusia. Tapi juga kewajiban bagi setiap manusia terutama umat Islam. Rosulullah SAW bersabda :


Artinya :     Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim (HR. Bukhari Ibnu Abdul Bar dalam Sunan Ibnu Majah dalam Dalizar, 1987 : 73)

Disamping itu juga memberikan penghargaan terhadap yang berilmu, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an :


Artinya :     Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman diantaramu dan orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah teliti apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Mujadallah : 11 dalam Al Qur’an Ar Rohim : 544)

 

3.3 Hak untuk Hidup dan Merdeka menurut Perspektif Al-Qur’an

Setelah sebelumnya kita membahas mengenai hak beragama (memeluk suatu agama) dan juga hak mendapatkan pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an. Selanjutnya kita akan membahas mengenai hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an.

Perlu kita ketahui bahwa hak asasi yang paling utama dalam Islam adalah hak untuk hidup (E. Jurnal UIN JKT.ac.idi). Hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi :


Artinya :     Dan sesungguhnya benar-benar Kami yang menghidupkan dan mematikan. Kami pulalah yang mewarisi (QS. Al-Hijr : 23 dalam Al-Qur’an Ar Rohim, 2016 : 263).

Selain itu Allah SWT menganugerahkan hak hidup kepada seluruh insan hamba-Nya dengan tidak melihat jenis kelamin, bangsa maupun agama. Sesuai dengan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Buhori yang bersumber dari Amr bin Ash yang artinya : Seorang yang membunuh orang yang membunuh, orang yang dibawah perjanjian (seorang warga negara non muslim dalam negara Islam) tidak akan masuk surga walaupun hanya mencium wanginya. Selain Rosulullah SAW bersabda : Barang siapa yang membunuh, sungguh Allah haramkan dia dari surgaNya (HR. An Nasa’i yang bersumber dari Amr bin Ash dalam E. Journal UIN JKT.ac.idi).

Menurut Syekh Syaukat Husain memerintahkan umatnya untuk menghormati hak hidup ini meskipun terhadap bayi yang masih dalam rahim ibunya. Islam tidak hanya memperhatikan kemulyaan dan martabat manusia ketika ia masih hidup martabatnya tetap dimulyakan sampai dengan wafatnya dengan diurus jenazahnya, dimandikan, dikafankan, disholatkan dan dimakamkan dengan baik dan ketulusan. (E. Journal UIN JKT.ac.idi).

Disamping itu Islam telah mengajarkan bahwa ada banyak cara untuk menyelamatkan manusia dari ancaman kematian apabila seorang menderita sakit atau menderita luka-luka atau terkena musibah maka menjadi kewajiban bagi saudra yang lain untuk menolongnya untuk memperoleh bantuan medis. Apabila ia hampir mati karena kelaparan maka saudaranya wajib memberinya makan, apabila ia hampir tenggelam maka saudaranya harus berusaha keras untuk menyelamatkannya. (E. Journal UIN JKT.ac.idi).

Sedangkan kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dapat menentukan harga kehidupan manusia. Kemerdekaan ialah terhindar dan terlepas dari perbudakan  . Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi :

Artinya :     Yaitu melepaskan budak dari perbudakan (QS. Al Balad dalam Al-Qur’an terjemahan Ar Rohim, 2016 : 594).

Selain itu dalam Islam kemerdekaan mencakup beberapa aspek yakni:

a.       Kemerdekaan kemanusiaan

b.      Kemerdekaan beragama

c.       Kemerdekaan memperoleh ilmu pengetahuan

d.      Kemerdekaan berpolitik

e.       Kemerdekaan sosial dan lain-lain


BAB IV

KESIMPULAN DAN SARAN

 

4.1 Simpulan

Berdasarkan pembahasan tentang masalah yang ada maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.      Hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an yakni tidak ada paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu ataupun paksaan untuk meninggalkan agama yang diyakininya, Islam memberikan keleluasaan kepada non Islam (ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan asal tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selain itu Islam menjaga kehormatan ahli kitab bahkan lebih dari itu mereka diberi kehormatan mengadakan perdebatan dan pertukaran pendapat sesuai batas-batas etika perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan.

2.      Hak mendapat pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an yakni setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran atau hak untuk belajar dan mengajar. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alamiahnya, selain itu pendidikan sangat penting bagi manusia karena dengan mengenyam pendidikan kita akan mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan yang belum kita ketahui atau dapatkan sebelumnya.


3.      Hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an merupakan hak asasi manusia yang paling utama dalam Islam. Hak hidup dalam Islam harus dijunjung tinggi karena Allah menganugerahkan kepada seluruh insan hambanya dengan tidak melihat ras, jenis kelamin, bangsa, maupun agama. Sedangkan kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dapat menentukan harga kehidupan manusia. Selain itu dalam Islam kemerdekaan mencakup beberapa aspek yakni kemerdekaan kemanusiaan, kemerdekaan beragama, memperoleh ilmu pengetahuan, kemerdekaan berpolitik dan kemerdekaan sosial.

 

4.2 Saran

Berdasarkan pada pembahasan dan kajian tentang  Hak Asasi Manusia dalam prespektif alqur’an saran yang diajukan penulis diantara yaitu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia bagi setiap orang serta dapat menumbuhkan sikap menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti hak memeluk suatu agama, hak mendapatkan pendidikan dan hak hidup untuk merdeka.

MOTTO     “Dan sesungguhnya telah Kami mulyakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.  (Q.S. Al-Isra’ 17 : 70)     “Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan, melainkan Allah SWT dan Muhammad itu utusan Allah, kecuali dengan tiga sebab yaitu : berzinanya orang yang telah menikah, membunuh seseorang dengan sengaja dan murtad dari Islam”.  (HR. Bukhari – Muslim)     “Hak-hak asasi manusia adalah dasar / hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain”.  (Prof. Darji Darmodiharjo)                    PERSEMBAHAN     Laporan ini saya persembahkan kepada :  1.      Ayah (Ali Ma’shum) dan ibu (Mashuda Asrifah) yang selalu mendoakan, merestui dan memberi dukungan baik berupa material maupun non material demi kesuksesan saya.  2.      Saudara-saudara saya (Rifda Irzun Nihriroh H. A. dan M. Khoirun Najmi H. A.) yang selalu memberi dukungan dan motivasi kepada saya.  3.      Semua keluarga tercinta yang selalu mendoakan, membantu dan memberikan semangat kepada saya.  4.      Ketua Yayasan Pendidikan Annuriyyah.  5.      Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyyah.  6.      Bapak Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Annuriyyah.  7.       Segenap Dewan Guru Madrasah Aliyah Annuriyyah.  8.      Ibu Kusmiarseh, M.Pd.I, selaku guru pembimbing.  9.      Almamater yang sangat kubanggakan.  10.  Teman-teman senasib seperjuangan angkatan 2020/2021 yang saya sayangi.  11.  My best friend (Ika Agustin, Nur Haliza Amin dan Rizki Ainiyah) yang selalu kompak dan setia setiap saat.  12.  Semua pihak yang telah membantu terselesaikannya laporan ini.  13.  Mbak Irnia Safitri yang senantiasa membantu menyelesaikan laporan ini.  14.  Mbak Ghofiqi Safrida, Mbak Ayu Nurul Aini Roudhotul Jannah, Mbak Alifiyun Fawaidatun Nikmah yang selalu memberi semangat dan motifasi kepada saya.        PENGESAHAN         Diterima Oleh :  Madrasah Aliyah Annuriyyah  Sebagai Laporan/Studi Pustaka     Diujikan pada :  Hari                 :    ......................................................  Tanggal           :    ......................................................  Tempat            :    Madrasah Aliyah Annuriyyah        Tim Penguji                     KUSMIARSEH, M.Pd.I                                        _________________     Mengetahui  Kepala Madrasah           ABABAL CHUSOH, M.Pd  KATA PENGANTAR     Bismillahirrohmanirrohim,  Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas curahan nikmat karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan hasil studi pustaka sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian akhir Madrasah Aliyah Annuriyyah Rambipuji – Jember.  Dalam menyelesaikan laporan ini penulis telah banyak mendapat baik secara langsung maupun tidak langsung, baik material maupun non material dan berbagai pihak yang mana penulis yakin bahwa saja tanpa bantuan tersebut laporan ini tidak akan terselesaikan dengan baik.  Dan tak lupa pada kesempatan, penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada :  1.      Ketua Yayasan Pendidikan Annuriyyah yang telah memberi izin atas terlaksananya studi pustaka.  2.      Pengasuh Pondok Pesantren Annuriyyah yang telah merestui dan mendoakan saya.  3.      Kepada Madrasah Aliyah Annuriyyah yang telah membantu terhadap kelancaran terlaksananya studi pustaka.  4.      Dewan guru dan pembimbing yang dengan tulus ikhlas memberikan pengarahan dan bimbingan kepada saya.  5.      Ayah dan ibu yang selalu menyertai perjalananku dengan doa.  6.      Semua pihak telah membantu terselesainya laporan ini.  Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi bentuk maupun isi laporan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharap kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan laporan studi pustaka ini. Akhirnya penulis berharap semoga laporan ini berguna dan bermanfaat bagi kita semua.                                                                       DAFTAR ISI     HALAMAN JUDUL .............................................................................................       i  HALAMAN MOTTO ............................................................................................      ii  HALAMAN PERSEMBAHAN ............................................................................     iii  HALAMAN PENGESAHAN ...............................................................................     iv  KATA PENGANTAR ...........................................................................................      v  DAFTAR ISI ..........................................................................................................    vii  DAFTAR TABEL ..................................................................................................         BAB I        PENDAHULUAN                     1.1 Latar Belakang Masalah ................................................................      1                     1.2 Identifikasi Masalah ......................................................................      3                     1.3 Tujuan ............................................................................................      3  BAB II       TINJAUAN PUSTAKA                     2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia ......................................................      4                     2.2 Macam-Macam Hak Asasi Manusia ..............................................      6                     2.3 Bentuk-Bentuk Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM ................      7  BAB III     PEMBAHASAN                     3.1 Hak Beragama (Memeluk Suatu Agama) Menurut                           Perspektif Al-Qur’an  ....................................................................      8                     3.2 Hak Mendapatkan Suatu Pendidikan Menurut                           Perspektif Al-Qur’an  ....................................................................    10                     3.3 Hak untuk Hidup dan Merdeka dalam Perspektif                           Al-Qur’an  ......................................................................................    11  BAB IV     KESIMPULAN DAN SARAN                     4.1 Kesimpulan ....................................................................................    14                     4.2 Saran ..............................................................................................    15  DAFTAR PUSTAKA                                                             BAB I  PENDAHULUAN     1.1 Latar Belakang Masalah  HAK Asasi Manusia ( HAM ) merupakan hak-hak yang telah diberikanlangsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta Sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (https://ww.Slide share.net/mobile/afka/runia/hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam ).  Dalam Islam hak asasi manusia telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadist, seperti hak beragama, hak mendapatkan pendidikan serta hak untuk hidup dan merdeka. Islam sudah meletakkan fondasi Hak Asasi Manusia (HAM) sejak awal kemunculannya. Salah satu ajaran Islam yang mendeklarasikan tentang HAM adalah nyawa manusia tidak boleh ditumpahkan karena termasuk kejahatan besar, oleh karena itu orang yang menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum dengan hukuman berat yaitu hukuman mati (http:journal.uin.alauddin.ac.id/index.php/tafsere/article/view/7457).     Sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT dalam firmanNya :  foto USAHA.jpg    Artinya :     Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membuat orang lain atau bukan membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. (Q.S. Al Maidah : 32 dalam alqur an terjemahan AR Rahim, 2016: 113  )  Dan sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikut :                 Artinya :     Dari Ibnu Mas’ud rodiallahu anhu berkata Rosulullah SAW bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan nabi Muhammad itu utusan Allah. Kecuali tiga sebab yaitu berzinanya orang yang menikah, membunuh seseorang dengan sengaja, murtad dari Islam (H.R. Bukhori - Muslim).  Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan study pustaka dengan judul “KAJIAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN”.                    1.2 Identifikasi Masalah  Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah disebutkan dapat disusun identifikasi masalah sebagai berikut :  1.      Bagaimana hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an ?  2.      Bagaimana hak mendapatkan pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an ?  3.      Bagaimana hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an ?     1.3 Tujuan  Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka disusun tujuan dari study pustaka sebagai berikut :  1.      Untuk mengetahui hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an.  2.      Untuk mengetahui hak mendapatkan pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an.  3.      Untuk mengetahui hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an.                BAB II  TINJAUAN PUSTAKA     2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia  Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu, disamping itu kata hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia. Sedangkan hak asasi berarti hak dasar atau pokok (Kamus Besar Bahasa Indonesia 1998 : 292).  Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semua orang demi kehormatan serta penghargaan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia disebut juga sebagai hak dasar (https://www.slide share.net/mobile/afkarunia/hak-asasi-manusia-pandangan-islam).  Dalam berbagai atau pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda, tetapi hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia. Tanpa hak tersebut menjadi kehilangan inti keberadaan darinya. Beberapa pengertian dikemukakan oleh para tokoh  dapat dikemukakan sebagai berikut :  1.        John Locke (Two Treaties on Civil Goverment)  HAM adalahhak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (Mansyur Efendi, 1999) dalam pasal 1 Undang-Undang    Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.  2.        Koentjoro Poerbara Pranoto (1976)  Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga sifatnya suci.  3.        Prof. Darji Darmodiharjo  Hak-hak asasi manusi adalah dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak dasar itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain (https://www.slide share.net/mobile/afka runia\hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam).     Selain pendapat beberapa tokoh-tokoh di atas tentang HAM, para ulama terutama pakar Islam kontemporer, juga berupaya memberikan definisi tentang HAM. Salah satu definisi yang dianggap paling lengkap dan relatif dapat mewakili perspektif Islam mengenai hak asasimanusia adalah yang dikemukakan oleh Abul A’la Al Maududi. Beliau menyatakan bahwa hak asasi adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada diantara sesama manusia, seperti perbedaan warga negara, agama dan lain-lainnya. Hak tersebut tidak dapat direbut oleh siapapun atau lembaga apapun. Karena hak-hak tersebut merupakan pemberian Tuhan Yang maha Esa. Tidak ada yang berhak untuk merebut selain Tuhan. Hak asasi manusia juga merupakan bagian integral dari kepercayaan Islam (dalam Jefri dalam Abul A’la Al Maududi). “Human Right The West and Islam” dalam Tohir Mahmoed (Ed). Human Right in Islamic Law (New Delhi Institute of Objective Studies, 1993).     2.2 Macam-Macam Hak Asasi Manusia  Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia. Sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.  Meskipun dalam Islam, hak tidak secara khusus memiliki piagam akan tetapi Al-Qur’an dan sunah menyebutkan perkataan pada hak-hak yang diabadikan pada secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu :  1.      Hak hidup  2.      Hak kemerdekaan  3.      Hak berilmu (berpendidikan)  4.      Hak kehormatan diri  5.      Hak beragama (memeluk suatu agama)  ( Jahada dalam jefri, 2013 : 44).  2.3 Bentuk-Bentuk Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM  Setelah kita mengetahui beberapa pendapat tokoh mengenai HAM dan juga macam-macam hak asasi manusia yang harus didapatkan oleh setiap manusia. Selanjutnya kita harus mengetahui bentuk-bentuk upaya pencegahan pelanggaran HAM. Mengingat begitu banyak pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat seperti : pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penganiayaan. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak asasi manusia :  1.      Pendidikan karakter.  2.      Meningkatkan persatuan dan kesatuan.  3.      Melakukan pengawasan dan meningkatkan HAM. Mengetahui siapa saja yang berwenang untuk melakukan penindakan dan pengawasan jika terjadinya pelanggaran HAM.  4.      Melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat tentang HAM.  5.      Memberikan sanksi kepada seseorang yang melakukan pelanggaran HAM dan lain-lain.  6.      Hak kelangsungan hidup, hak untuk melestarikan, mempertahankan hidup, hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.  7.      Dan bagi anak harus memperoleh pendidikan dan mencapai suatu standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial (https://osf oi).    BAB III  PEMBAHASAN     3.1 Hak Beragama (Memeluk Suatu Agama) menurut Perspektif Al-Qur’an  Pada bab pembahasan ini, pertama hak yang akan kita bahas yaitu mengenai “Hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an”. Sudah tidak perlu disangsikan lagi bahwa suatu yang amat menonjol dalam hak asasi manusia ialah mengenai hak dalam beragama atau memeluk suatu agama. Sebab agama itu adalah kepercayaan yang bersemayam dalam hati dan diterima oleh akal pikiran yang sehat dan bukan dari paksaan orang lain (Dalizar, 1987 : 57).  Sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmanNya :  foto USAHA.jpg  Artinya : “Untukmu agamamu dan untukku agamaku” (Q.S. Al-Kafirun : 6) (dalam Al-Qur’an terjemahan Ar. Rohim, 2016 :603)  Kebebasan beragama atau memeluk suatu agama berwujud dalam bentuk-bentuk antara lain sebagai berikut :  1.      Tidak ada paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu ataupun paksaan untuk meninggalkan suatu agama yang diyakininya.  “Sebagai dasar umum yang harus digunakan untuk pedoman ialah : orang lain boleh mengikuti kepercayaan apa saja yang mereka yakini, sedangkan kita akan tetap memeluk agama yang kita yakini kebenarannya” ( Said Sabiq dalam Dalizar, 1987 : 59).    2.      Islam memberikan keleluasaan kepada non muslim (ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dilakukan asal tidak bertentangan dengan hukum Islam. Diantara keleluasaan itu adalah :  a.       Sudah menjadi hak ahli kitab untuk menyampaikan syiar agamanya walaupun ada diantara mereka yang bersuami lelaki muslim, maka suami tidak berhak melarang pergi ke tempat peribadatannya. Hal tersebut dilarang oleh Islam atas dasar tidak ada paksaan dalam beragama, serta berhak menampakkan agama yang diyakini itu. (Dalizar, 1987).  b.      Islam membolehkan dan melindungi apa-apa yang dihalalkan agama ahli kitab. Bahkan Islam membolehkan memakan makanan (sembelihan) orang ahli kitab dan sebaliknya makanan orang Islam juga dihalalkan untuk mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an :  foto USAHA.jpg  Artinya :     Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan sembelihan orang-orang yang diberi ahli kitab itu bagimu dan makananmu halal bagi mereka (Q.S. Al-Maidah 5 dalam Al Qur’an terjemahan Ar. Rohim, 2016 : 107)  3.      Islam menjaga kehormatan ahli kitab bahkan lebih dari itu mereka diberi kehormatan untuk mengadakan perdebatan dan pertukaran pandangan dalam batas-batas etika perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan (Dalizar, 1987 : 59).  Itulah dasarnya bentuk-bentuk kebebasan beragama dalam Islam. Baik kebebasan memeluk agama maupun kebebasan dan jaminan hukum yang diberikan kepada non muslim (Dalizar : 1987).     3.2 Hak Mendapatkan Suatu Pendidikan menurut Perspektif Al-Qur’an  Setelah kita mengetahui tentang hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an. Selanjutnya kita akan membahas mengenai “Hak mendapatkan suatu pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an”. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran atau hak untuk belajar dan mengajar. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya (https://www.slide share.net/mobile/afka runia/hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam).  Pendidikan sangat penting bagi manusia, karena dengan mengenyam pendidikan kita akan mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan yang belum kita ketahui dan dapatkan sebelumnya. Mungkin disinilah rahasia Allah SWT memulai wahyuNya kepada nabi Muhammad SAW dengan 5 ayat surat Al-Alaq. Wahyu pertama ini menyatakan bahwa manusia itu makhluk yang diberi kesediaan untuk menerima pendidikan dan pengajaran. Oleh sebab itu dia harus belajar membaca, menulis. Karena membaca dan menulis itu basis pendidikan dan pengetahuan, sebagaimana Allah SWT telah mengajarkan apa-apa yang belum diketahui oleh manusia seluruhnya. (Dalizar, 1987 : 7). Allah SWT menjelaskan dalam firmanNya :  foto USAHA.jpg  Artinya : 1.    Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan                   2.    Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah                   3.    Bacalah dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah                   4.    Yang mengajar dengan kalam                   5.    Dia mengajarkan manusia sesuatu yang tidak diketahui  Dalam Islam mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak dan pentingbagi setiap manusia. Tapi juga kewajiban bagi setiap manusia terutama umat Islam. Rosulullah SAW bersabda :  foto USAHA.jpg  Artinya :     Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim (HR. Bukhari Ibnu Abdul Bar dalam Sunan Ibnu Majah dalam Dalizar, 1987 : 73)  Disamping itu juga memberikan penghargaan terhadap yang berilmu, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an :  foto USAHA.jpg  Artinya :     Niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman diantaramu dan orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah teliti apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Mujadallah : 11 dalam Al Qur’an Ar Rohim : 544)     3.3 Hak untuk Hidup dan Merdeka menurut Perspektif Al-Qur’an  Setelah sebelumnya kita membahas mengenai hak beragama (memeluk suatu agama) dan juga hak mendapatkan pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an. Selanjutnya kita akan membahas mengenai hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an.  Perlu kita ketahui bahwa hak asasi yang paling utama dalam Islam adalah hak untuk hidup (E. Jurnal UIN JKT.ac.idi). Hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi :  foto USAHA.jpg  Artinya :     Dan sesungguhnya benar-benar Kami yang menghidupkan dan mematikan. Kami pulalah yang mewarisi (QS. Al-Hijr : 23 dalam Al-Qur’an Ar Rohim, 2016 : 263).  Selain itu Allah SWT menganugerahkan hak hidup kepada seluruh insan hamba-Nya dengan tidak melihat jenis kelamin, bangsa maupun agama. Sesuai dengan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Buhori yang bersumber dari Amr bin Ash yang artinya : Seorang yang membunuh orang yang membunuh, orang yang dibawah perjanjian (seorang warga negara non muslim dalam negara Islam) tidak akan masuk surga walaupun hanya mencium wanginya. Selain Rosulullah SAW bersabda : Barang siapa yang membunuh, sungguh Allah haramkan dia dari surgaNya (HR. An Nasa’i yang bersumber dari Amr bin Ash dalam E. Journal UIN JKT.ac.idi).  Menurut Syekh Syaukat Husain memerintahkan umatnya untuk menghormati hak hidup ini meskipun terhadap bayi yang masih dalam rahim ibunya. Islam tidak hanya memperhatikan kemulyaan dan martabat manusia ketika ia masih hidup martabatnya tetap dimulyakan sampai dengan wafatnya dengan diurus jenazahnya, dimandikan, dikafankan, disholatkan dan dimakamkan dengan baik dan ketulusan. (E. Journal UIN JKT.ac.idi).  Disamping itu Islam telah mengajarkan bahwa ada banyak cara untuk menyelamatkan manusia dari ancaman kematian apabila seorang menderita sakit atau menderita luka-luka atau terkena musibah maka menjadi kewajiban bagi saudra yang lain untuk menolongnya untuk memperoleh bantuan medis. Apabila ia hampir mati karena kelaparan maka saudaranya wajib memberinya makan, apabila ia hampir tenggelam maka saudaranya harus berusaha keras untuk menyelamatkannya. (E. Journal UIN JKT.ac.idi).  Sedangkan kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dapat menentukan harga kehidupan manusia. Kemerdekaan ialah terhindar dan terlepas dari perbudakan  . Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi :  foto USAHA.jpg  Artinya :     Yaitu melepaskan budak dari perbudakan (QS. Al Balad dalam Al-Qur’an terjemahan Ar Rohim, 2016 : 594).  Selain itu dalam Islam kemerdekaan mencakup beberapa aspek yakni:  a.       Kemerdekaan kemanusiaan  b.      Kemerdekaan beragama  c.       Kemerdekaan memperoleh ilmu pengetahuan  d.      Kemerdekaan berpolitik  e.       Kemerdekaan sosial dan lain-lain    BAB IV  KESIMPULAN DAN SARAN     4.1 Simpulan  Berdasarkan pembahasan tentang masalah yang ada maka dapat disimpulkan sebagai berikut :  1.      Hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an yakni tidak ada paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu ataupun paksaan untuk meninggalkan agama yang diyakininya, Islam memberikan keleluasaan kepada non Islam (ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dibolehkan asal tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selain itu Islam menjaga kehormatan ahli kitab bahkan lebih dari itu mereka diberi kehormatan mengadakan perdebatan dan pertukaran pendapat sesuai batas-batas etika perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan.  2.      Hak mendapat pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an yakni setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran atau hak untuk belajar dan mengajar. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alamiahnya, selain itu pendidikan sangat penting bagi manusia karena dengan mengenyam pendidikan kita akan mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan yang belum kita ketahui atau dapatkan sebelumnya.       3.      Hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an merupakan hak asasi manusia yang paling utama dalam Islam. Hak hidup dalam Islam harus dijunjung tinggi karena Allah menganugerahkan kepada seluruh insan hambanya dengan tidak melihat ras, jenis kelamin, bangsa, maupun agama. Sedangkan kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dapat menentukan harga kehidupan manusia. Selain itu dalam Islam kemerdekaan mencakup beberapa aspek yakni kemerdekaan kemanusiaan, kemerdekaan beragama, memperoleh ilmu pengetahuan, kemerdekaan berpolitik dan kemerdekaan sosial.     4.2 Saran  Berdasarkan pada pembahasan dan kajian tentang  Hak Asasi Manusia dalam prespektif alqur’an saran yang diajukan penulis diantara yaitu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia bagi setiap orang serta dapat menumbuhkan sikap menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti hak memeluk suatu agama, hak mendapatkan pendidikan dan hak hidup untuk merdeka.                       DAFTAR PUSTAKA           Dalizar,1987,KONSEPSI AL QUR’AN TENTANG HAK-HAK ASASI MANUSIA,  JAKARTA,Pustaka AL Husna.   DARYANTO,1998,KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA,SURABAYA, APPOLLO.  SHOHIB, MUHAMMAD,2016,ALQUR’AN TERJEMAHAN AR RAHIM,JAKARTA, KHAZANAH  E.Journal UINJKT.ac.id.  http://Journal.uin - alauddin.ac.id/index.php/tafsere/article/view/7457.  https://osf.io   httpss://www.slide share.net/mobile/afka runia/hak-asasi-manusia-menurut –pandangan-islam.
Contoh Karya Tulis Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Agama Islam

DAFTAR PUSTAKA      

 Dalizar,1987, KONSEPSI AL QUR’AN TENTANG HAK-HAK ASASI MANUSIAJAKARTA,Pustaka AL Husna. 

DARYANTO,1998,KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA,SURABAYA, APPOLLO.

SHOHIB, MUHAMMAD,2016,ALQUR’AN TERJEMAHAN AR RAHIM,JAKARTA, KHAZANAH

E.Journal UINJKT.ac.id.

http://Journal.uin - alauddin.ac.id/index.php/tafsere/article/view/7457.

https://osf.io 

httpss://www.slide share.net/mobile/afka runia/hak-asasi-manusia-menurut –pandangan-islam 

Contoh Karya Tulis Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Agama Islam

Post a Comment for "CONTOH KARYA TULIS TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM"