CONTOH KARYA TULIS TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
KAJIAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF
AL-QUR’AN
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat untuk
Mengikuti
Ujian Akhir di Madrasah Aliyah Annuriyyah
Tahun Pelajaran 2020/2021
Contoh Karya Tulis Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Agama Islam |
Disusun oleh :
IQLILLAH
ABIDATUL HAMDA H. A.
NIS. 131235090040180024
Pembimbing :
KUSMIARSEH, M.Pd.I
YAYASAN
PENDIDIKAN ANNURIYYAH
MADRASAH
ALIYAH ANNURIYYAH
2021
MOTTO
“Dan sesungguhnya telah Kami mulyakan
anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka
rizki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
(Q.S. Al-Isra’ 17 : 70)
“Tidak halal darah seorang muslim
yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan, melainkan Allah SWT dan Muhammad itu
utusan Allah, kecuali dengan tiga sebab yaitu : berzinanya orang yang telah
menikah, membunuh seseorang dengan sengaja dan murtad dari Islam”.
(HR.
Bukhari – Muslim)
“Hak-hak asasi manusia adalah dasar / hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain”.
(Prof.
Darji Darmodiharjo)
Contoh Karya Tulis Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Agama Islam
PERSEMBAHAN
Laporan ini saya persembahkan kepada
:
1. Ayah
(Ali Ma’shum) dan ibu (Mashuda Asrifah) yang selalu mendoakan, merestui dan
memberi dukungan baik berupa material maupun non material demi kesuksesan saya.
2. Saudara-saudara
saya (Rifda Irzun Nihriroh H. A. dan M. Khoirun Najmi H. A.) yang selalu
memberi dukungan dan motivasi kepada saya.
3. Semua
keluarga tercinta yang selalu mendoakan, membantu dan memberikan semangat
kepada saya.
4. Ketua
Yayasan Pendidikan Annuriyyah.
5. Pengasuh
Pondok Pesantren Annuriyyah.
6. Bapak
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Annuriyyah.
7. Segenap
Dewan Guru Madrasah Aliyah Annuriyyah.
8. Ibu
Kusmiarseh, M.Pd.I, selaku guru pembimbing.
9. Almamater
yang sangat kubanggakan.
10. Teman-teman
senasib seperjuangan angkatan 2020/2021 yang saya sayangi.
11. My
best friend (Ika Agustin, Nur Haliza Amin dan Rizki Ainiyah) yang selalu kompak
dan setia setiap saat.
12. Semua
pihak yang telah membantu terselesaikannya laporan ini.
13. Mbak
Irnia Safitri yang senantiasa membantu menyelesaikan laporan ini.
14. Mbak
Ghofiqi Safrida, Mbak Ayu Nurul Aini Roudhotul Jannah, Mbak Alifiyun Fawaidatun
Nikmah yang selalu memberi semangat dan motifasi kepada saya.
PENGESAHAN
Diterima Oleh :
Madrasah
Aliyah Annuriyyah
Sebagai
Laporan/Studi Pustaka
Diujikan pada :
Hari : ......................................................
Tanggal : ......................................................
Tempat : Madrasah
Aliyah Annuriyyah
Tim Penguji
KUSMIARSEH, M.Pd.I _________________
Mengetahui
Kepala Madrasah
ABABAL
CHUSOH,
M.Pd
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim,
Puji syukur
kehadirat Allah SWT karena atas curahan nikmat karunia-Nya penulis dapat
menyelesaikan laporan hasil studi pustaka sebagai salah satu syarat untuk
mengikuti ujian akhir Madrasah Aliyah Annuriyyah Rambipuji – Jember.
Dalam
menyelesaikan laporan ini penulis telah banyak mendapat baik secara langsung
maupun tidak langsung, baik material maupun non material dan berbagai pihak
yang mana penulis yakin bahwa saja tanpa bantuan tersebut laporan ini tidak
akan terselesaikan dengan baik.
Dan tak lupa pada
kesempatan, penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada :
1. Ketua
Yayasan Pendidikan Annuriyyah yang telah memberi izin atas terlaksananya studi
pustaka.
2. Pengasuh
Pondok Pesantren Annuriyyah yang telah merestui dan mendoakan saya.
3. Kepada
Madrasah Aliyah Annuriyyah yang telah membantu terhadap kelancaran
terlaksananya studi pustaka.
4. Dewan
guru dan pembimbing yang dengan tulus ikhlas memberikan pengarahan dan
bimbingan kepada saya.
5. Ayah
dan ibu yang selalu menyertai perjalananku dengan doa.
6. Semua
pihak telah membantu terselesainya laporan ini.
Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa laporan ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi
bentuk maupun isi laporan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati
penulis mengharap kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan laporan
studi pustaka ini. Akhirnya penulis berharap semoga laporan ini berguna dan
bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ............................................................................................. i
HALAMAN
MOTTO ............................................................................................ ii
HALAMAN
PERSEMBAHAN ............................................................................ iii
HALAMAN
PENGESAHAN ............................................................................... iv
KATA
PENGANTAR ........................................................................................... v
DAFTAR
ISI .......................................................................................................... vii
DAFTAR
TABEL ..................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah ................................................................ 1
1.2 Identifikasi Masalah ...................................................................... 3
1.3 Tujuan ............................................................................................ 3
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Hak Asasi
Manusia ...................................................... 4
2.2 Macam-Macam Hak Asasi
Manusia .............................................. 6
2.3 Bentuk-Bentuk Upaya
Pencegahan Pelanggaran HAM ................ 7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Hak Beragama (Memeluk
Suatu Agama) Menurut
Perspektif Al-Qur’an .................................................................... 8
3.2 Hak Mendapatkan Suatu
Pendidikan Menurut
Perspektif Al-Qur’an .................................................................... 10
3.3 Hak untuk Hidup dan
Merdeka dalam Perspektif
Al-Qur’an
...................................................................................... 11
BAB
IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan .................................................................................... 14
4.2 Saran .............................................................................................. 15
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
HAK Asasi Manusia ( HAM )
merupakan hak-hak yang telah diberikanlangsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta Sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Disebutkan bahwa hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang
wajib dihormati dan dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. (https://ww.Slide share.net/mobile/afka/runia/hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam
).
Dalam Islam hak asasi manusia telah diatur dalam Al-Qur’an dan hadist, seperti hak beragama, hak mendapatkan pendidikan serta hak untuk hidup dan merdeka. Islam sudah meletakkan fondasi Hak Asasi Manusia (HAM) sejak awal kemunculannya. Salah satu ajaran Islam yang mendeklarasikan tentang HAM adalah nyawa manusia tidak boleh ditumpahkan karena termasuk kejahatan besar, oleh karena itu orang yang menghilangkan nyawa orang lain akan dihukum dengan hukuman berat yaitu hukuman mati (http:journal.uin.alauddin.ac.id/index.php/tafsere/article/view/7457). Sebagaimana yang dijelaskan Allah SWT dalam firmanNya :
Artinya : Barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu (membuat orang lain atau bukan membuat kerusakan di muka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Dan barang siapa
memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara
kehidupan seluruh manusia. (Q.S. Al Maidah : 32 dalam alqur an terjemahan AR Rahim, 2016: 113 )
Dan sebagaimana
dijelaskan dalam hadist berikut :
Artinya : Dari Ibnu Mas’ud rodiallahu anhu berkata
Rosulullah SAW bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi
tidak ada Tuhan selain Allah dan nabi Muhammad itu utusan Allah. Kecuali tiga
sebab yaitu berzinanya orang yang menikah, membunuh seseorang dengan sengaja,
murtad dari Islam (H.R. Bukhori - Muslim).
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan study pustaka dengan judul “KAJIAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN”.
1.2
Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar
belakang permasalahan yang telah disebutkan dapat disusun identifikasi masalah
sebagai berikut :
1. Bagaimana
hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an ?
2. Bagaimana
hak mendapatkan pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an ?
3. Bagaimana
hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an ?
1.3
Tujuan
Berdasarkan
identifikasi masalah di atas, maka disusun tujuan dari study pustaka sebagai
berikut :
1. Untuk
mengetahui hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an.
2. Untuk
mengetahui hak mendapatkan pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an.
3. Untuk mengetahui hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut kamus
besar bahasa Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan
untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu, disamping itu kata
hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia. Sedangkan hak asasi
berarti hak dasar atau pokok (Kamus Besar Bahasa Indonesia 1998 : 292).
Hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan semua orang demi
kehormatan serta penghargaan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia
disebut juga sebagai hak dasar (https://www.slide share.net/mobile/afkarunia/hak-asasi-manusia-pandangan-islam).
Dalam berbagai
atau pemikiran para tokoh, pengertian hak asasi manusia mungkin berbeda-beda,
tetapi hampir semua pengertian mengarah pada suatu garis besar bahwa hak asasi
manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia. Tanpa hak tersebut
menjadi kehilangan inti keberadaan darinya. Beberapa pengertian dikemukakan
oleh para tokoh dapat dikemukakan
sebagai berikut :
1.
John
Locke (Two Treaties on Civil Goverment)
HAM adalahhak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (Mansyur Efendi, 1999) dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya
yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum
pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2.
Koentjoro
Poerbara Pranoto (1976)
Hak asasi adalah
hak yang bersifat asasi artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya
yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sehingga sifatnya suci.
3.
Prof.
Darji Darmodiharjo
Hak-hak asasi manusi adalah dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak dasar itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang lain (https://www.slide share.net/mobile/afka runia\hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam).
Selain pendapat beberapa tokoh-tokoh di atas tentang HAM, para ulama terutama pakar Islam kontemporer, juga berupaya memberikan definisi tentang HAM. Salah satu definisi yang dianggap paling lengkap dan relatif dapat mewakili perspektif Islam mengenai hak asasimanusia adalah yang dikemukakan oleh Abul A’la Al Maududi. Beliau menyatakan bahwa hak asasi adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada diantara sesama manusia, seperti perbedaan warga negara, agama dan lain-lainnya. Hak tersebut tidak dapat direbut oleh siapapun atau lembaga apapun. Karena hak-hak tersebut merupakan pemberian Tuhan Yang maha Esa. Tidak ada yang berhak untuk merebut selain Tuhan. Hak asasi manusia juga merupakan bagian integral dari kepercayaan Islam (dalam Jefri dalam Abul A’la Al Maududi). “Human Right The West and Islam” dalam Tohir Mahmoed (Ed). Human Right in Islamic Law (New Delhi Institute of Objective Studies, 1993).
2.2
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Sebelumnya sudah
dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap
manusia. Sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun.
Meskipun dalam
Islam, hak tidak secara khusus memiliki piagam akan tetapi Al-Qur’an dan sunah menyebutkan
perkataan pada hak-hak yang diabadikan pada secara garis besar, hak asasi
manusia dapat digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu :
1. Hak
hidup
2. Hak
kemerdekaan
3. Hak
berilmu (berpendidikan)
4. Hak
kehormatan diri
5. Hak
beragama (memeluk suatu agama)
(
Jahada dalam jefri, 2013 : 44).
2.3
Bentuk-Bentuk Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM
Setelah kita
mengetahui beberapa pendapat tokoh mengenai HAM dan juga macam-macam hak asasi
manusia yang harus didapatkan oleh setiap manusia. Selanjutnya kita harus
mengetahui bentuk-bentuk upaya pencegahan pelanggaran HAM. Mengingat begitu
banyak pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat seperti : pembunuhan,
penyiksaan, pemerkosaan dan penganiayaan. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk
upaya pencegahan terhadap pelanggaran hak asasi manusia :
1. Pendidikan
karakter.
2. Meningkatkan
persatuan dan kesatuan.
3. Melakukan
pengawasan dan meningkatkan HAM. Mengetahui siapa saja yang berwenang untuk
melakukan penindakan dan pengawasan jika terjadinya pelanggaran HAM.
4. Melakukan
kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat tentang HAM.
5. Memberikan
sanksi kepada seseorang yang melakukan pelanggaran HAM dan lain-lain.
6. Hak
kelangsungan hidup, hak untuk melestarikan, mempertahankan hidup, hak
memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya.
7. Dan
bagi anak harus memperoleh pendidikan dan mencapai suatu standar hidup yang
layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial (https://osf
oi).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Hak Beragama (Memeluk Suatu Agama)
menurut Perspektif Al-Qur’an
Pada bab
pembahasan ini, pertama hak yang akan kita bahas yaitu mengenai “Hak beragama
(memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an”. Sudah tidak perlu
disangsikan lagi bahwa suatu yang amat menonjol dalam hak asasi manusia ialah
mengenai hak dalam beragama atau memeluk suatu agama. Sebab agama itu adalah
kepercayaan yang bersemayam dalam hati dan diterima oleh akal pikiran yang
sehat dan bukan dari paksaan orang lain (Dalizar, 1987 : 57).
Sebagaimana
dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmanNya :
Artinya : “Untukmu agamamu dan untukku agamaku” (Q.S.
Al-Kafirun : 6) (dalam Al-Qur’an terjemahan Ar. Rohim, 2016 :603)
Kebebasan beragama
atau memeluk suatu agama berwujud dalam bentuk-bentuk antara lain sebagai
berikut :
1. Tidak
ada paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu ataupun paksaan untuk
meninggalkan suatu agama yang diyakininya.
“Sebagai dasar umum yang harus digunakan untuk pedoman ialah : orang lain boleh mengikuti kepercayaan apa saja yang mereka yakini, sedangkan kita akan tetap memeluk agama yang kita yakini kebenarannya” ( Said Sabiq dalam Dalizar, 1987 : 59).
2. Islam
memberikan keleluasaan kepada non muslim (ahli kitab) untuk melakukan apa yang
menjadi hak dan kewajiban atau apa saja yang dilakukan asal tidak bertentangan
dengan hukum Islam. Diantara keleluasaan itu adalah :
a. Sudah
menjadi hak ahli kitab untuk menyampaikan syiar agamanya walaupun ada diantara
mereka yang bersuami lelaki muslim, maka suami tidak berhak melarang pergi ke
tempat peribadatannya. Hal tersebut dilarang oleh Islam atas dasar tidak ada
paksaan dalam beragama, serta berhak menampakkan agama yang diyakini itu.
(Dalizar, 1987).
b. Islam
membolehkan dan melindungi apa-apa yang dihalalkan agama ahli kitab. Bahkan
Islam membolehkan memakan makanan (sembelihan) orang ahli kitab dan sebaliknya
makanan orang Islam juga dihalalkan untuk mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam
Al-Qur’an :
Artinya
: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. Makanan sembelihan orang-orang yang diberi ahli kitab itu bagimu dan
makananmu halal bagi mereka (Q.S. Al-Maidah 5 dalam Al Qur’an terjemahan Ar.
Rohim, 2016 : 107)
3. Islam
menjaga kehormatan ahli kitab bahkan lebih dari itu mereka diberi kehormatan
untuk mengadakan perdebatan dan pertukaran pandangan dalam batas-batas etika
perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan (Dalizar, 1987 : 59).
Itulah dasarnya
bentuk-bentuk kebebasan beragama dalam Islam. Baik kebebasan memeluk agama
maupun kebebasan dan jaminan hukum yang diberikan kepada non muslim (Dalizar :
1987).
3.2
Hak Mendapatkan Suatu Pendidikan menurut
Perspektif Al-Qur’an
Setelah kita
mengetahui tentang hak beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif
Al-Qur’an. Selanjutnya kita akan membahas mengenai “Hak mendapatkan suatu
pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an”. Setiap orang memiliki hak untuk
mendapatkan pendidikan dan pengajaran atau hak untuk belajar dan mengajar.
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya (https://www.slide
share.net/mobile/afka
runia/hak-asasi-manusia-menurut-pandangan-islam).
Pendidikan sangat
penting bagi manusia, karena dengan mengenyam pendidikan kita akan mendapatkan
berbagai ilmu pengetahuan yang belum kita ketahui dan dapatkan sebelumnya.
Mungkin disinilah rahasia Allah SWT memulai wahyuNya kepada nabi Muhammad SAW
dengan 5 ayat surat Al-Alaq. Wahyu pertama ini menyatakan bahwa manusia itu
makhluk yang diberi kesediaan untuk menerima pendidikan dan pengajaran. Oleh
sebab itu dia harus belajar membaca, menulis. Karena membaca dan menulis itu
basis pendidikan dan pengetahuan, sebagaimana Allah SWT telah mengajarkan
apa-apa yang belum diketahui oleh manusia seluruhnya. (Dalizar, 1987 : 7).
Allah SWT menjelaskan dalam firmanNya :
Artinya
: 1. Bacalah
dengan nama Tuhanmu yang menciptakan
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah
3. Bacalah dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah
4. Yang mengajar dengan kalam
5. Dia mengajarkan manusia sesuatu yang tidak diketahui
Dalam Islam
mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak dan pentingbagi setiap
manusia. Tapi juga kewajiban bagi setiap manusia terutama umat Islam.
Rosulullah SAW bersabda :
Artinya
: Menuntut ilmu adalah wajib bagi
setiap muslim (HR. Bukhari Ibnu Abdul Bar dalam Sunan Ibnu Majah dalam Dalizar,
1987 : 73)
Disamping itu juga
memberikan penghargaan terhadap yang berilmu, sebagaimana yang dijelaskan dalam
Al-Qur’an :
Artinya
: Niscaya Allah akan mengangkat
(derajat) orang-orang yang beriman diantaramu dan orang yang diberi ilmu
beberapa derajat. Dan Allah teliti apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Mujadallah :
11 dalam Al Qur’an Ar Rohim : 544)
3.3
Hak untuk Hidup dan Merdeka menurut
Perspektif Al-Qur’an
Setelah sebelumnya
kita membahas mengenai hak beragama (memeluk suatu agama) dan juga hak mendapatkan
pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an. Selanjutnya kita akan membahas
mengenai hak untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an.
Perlu kita ketahui
bahwa hak asasi yang paling utama dalam Islam adalah hak untuk hidup (E. Jurnal
UIN JKT.ac.idi). Hal tersebut secara tegas dijelaskan dalam firman Allah SWT
yang berbunyi :
Artinya
: Dan sesungguhnya benar-benar Kami
yang menghidupkan dan mematikan. Kami pulalah yang mewarisi (QS. Al-Hijr : 23
dalam Al-Qur’an Ar Rohim, 2016 : 263).
Selain itu Allah
SWT menganugerahkan hak hidup kepada seluruh insan hamba-Nya dengan tidak
melihat jenis kelamin, bangsa maupun agama. Sesuai dengan sabda Rosulullah SAW
yang diriwayatkan oleh Imam Buhori yang bersumber dari Amr bin Ash yang artinya
: Seorang yang membunuh orang yang membunuh, orang yang dibawah perjanjian
(seorang warga negara non muslim dalam negara Islam) tidak akan masuk surga
walaupun hanya mencium wanginya. Selain Rosulullah SAW bersabda : Barang siapa
yang membunuh, sungguh Allah haramkan dia dari surgaNya (HR. An Nasa’i yang
bersumber dari Amr bin Ash dalam E. Journal UIN JKT.ac.idi).
Menurut Syekh
Syaukat Husain memerintahkan umatnya untuk menghormati hak hidup ini meskipun
terhadap bayi yang masih dalam rahim ibunya. Islam tidak hanya memperhatikan
kemulyaan dan martabat manusia ketika ia masih hidup martabatnya tetap
dimulyakan sampai dengan wafatnya dengan diurus jenazahnya, dimandikan,
dikafankan, disholatkan dan dimakamkan dengan baik dan ketulusan. (E. Journal
UIN JKT.ac.idi).
Disamping itu
Islam telah mengajarkan bahwa ada banyak cara untuk menyelamatkan manusia dari
ancaman kematian apabila seorang menderita sakit atau menderita luka-luka atau
terkena musibah maka menjadi kewajiban bagi saudra yang lain untuk menolongnya
untuk memperoleh bantuan medis. Apabila ia hampir mati karena kelaparan maka
saudaranya wajib memberinya makan, apabila ia hampir tenggelam maka saudaranya
harus berusaha keras untuk menyelamatkannya. (E. Journal UIN JKT.ac.idi).
Sedangkan
kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dapat menentukan harga
kehidupan manusia. Kemerdekaan ialah terhindar dan terlepas dari perbudakan .
Sebagaimana
dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi :
Artinya : Yaitu melepaskan budak dari perbudakan (QS. Al Balad dalam Al-Qur’an terjemahan Ar Rohim, 2016 : 594).
Selain itu dalam
Islam kemerdekaan mencakup beberapa aspek yakni:
a. Kemerdekaan
kemanusiaan
b. Kemerdekaan
beragama
c. Kemerdekaan
memperoleh ilmu pengetahuan
d. Kemerdekaan
berpolitik
e. Kemerdekaan
sosial dan lain-lain
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1
Simpulan
Berdasarkan
pembahasan tentang masalah yang ada maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hak
beragama (memeluk suatu agama) menurut perspektif Al-Qur’an yakni tidak ada
paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu ataupun paksaan untuk
meninggalkan agama yang diyakininya, Islam memberikan keleluasaan kepada non Islam
(ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja
yang dibolehkan asal tidak bertentangan dengan hukum Islam. Selain itu Islam
menjaga kehormatan ahli kitab bahkan lebih dari itu mereka diberi kehormatan
mengadakan perdebatan dan pertukaran pendapat sesuai batas-batas etika
perdebatan serta menjauhkan kekerasan dan paksaan.
2. Hak mendapat pendidikan menurut perspektif Al-Qur’an yakni setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran atau hak untuk belajar dan mengajar. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alamiahnya, selain itu pendidikan sangat penting bagi manusia karena dengan mengenyam pendidikan kita akan mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan yang belum kita ketahui atau dapatkan sebelumnya.
3. Hak
untuk hidup dan merdeka menurut perspektif Al-Qur’an merupakan hak asasi
manusia yang paling utama dalam Islam. Hak hidup dalam Islam harus dijunjung
tinggi karena Allah menganugerahkan kepada seluruh insan hambanya dengan tidak
melihat ras, jenis kelamin, bangsa, maupun agama. Sedangkan kemerdekaan
merupakan salah satu hak asasi manusia yang dapat menentukan harga kehidupan
manusia. Selain itu dalam Islam kemerdekaan mencakup beberapa aspek yakni
kemerdekaan kemanusiaan, kemerdekaan beragama, memperoleh ilmu pengetahuan,
kemerdekaan berpolitik dan kemerdekaan sosial.
4.2
Saran
Berdasarkan pada pembahasan dan kajian tentang Hak Asasi Manusia dalam prespektif alqur’an saran yang diajukan penulis diantara yaitu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia bagi setiap orang serta dapat menumbuhkan sikap menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia seperti hak memeluk suatu agama, hak mendapatkan pendidikan dan hak hidup untuk merdeka.
Contoh Karya Tulis Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Agama Islam |
DAFTAR
PUSTAKA
Dalizar,1987, KONSEPSI AL QUR’AN TENTANG HAK-HAK ASASI MANUSIA, JAKARTA,Pustaka AL Husna.
DARYANTO,1998,KAMUS
BESAR
BAHASA
INDONESIA,SURABAYA,
APPOLLO.
SHOHIB,
MUHAMMAD,2016,ALQUR’AN TERJEMAHAN AR RAHIM,JAKARTA, KHAZANAH
E.Journal
UINJKT.ac.id.
http://Journal.uin
- alauddin.ac.id/index.php/tafsere/article/view/7457.
https://osf.io
httpss://www.slide share.net/mobile/afka runia/hak-asasi-manusia-menurut –pandangan-islam
Contoh Karya Tulis Tentang Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Agama Islam
Post a Comment for "CONTOH KARYA TULIS TENTANG HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM"