Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DEFINISI KHULAFAUR RASYIDIN

KHULAFAUR RASYIDIN


 Istilah Khulafaur Rasyidin tentu  sebuah istilah yang sangat populer khususnya dalam dunia Islam. Istilah ini muncul seiring dengan gejolak yang dirasakan oleh kaum kaum muslimin pasca nabi Muhammad saw wafat. Nabi Muhammad saw wafat pada hari senin, 12 Rabiul Awwal tahun 11 H atau 8 Juni 632 M. 

 Pasca Rasulullah saw wafat, masalah tentang siapa yang akan menjadi penggantinya masih menjadi perdebatan di kalangan para sahabat. Sebab tak ada pesan apa pun dari beliau perihal siapa yang akan dijadikan sebagai khalifah dan mekanisme apa yang harus ditempuh para sahabat dan umat Islam untuk memilih pengganti beliau. Karna itu, terjadilah perselihan paham antara kaum muhajjirin dan anshor, yang sampai pada akhirnya melalui jalan musyawaroh ditemukan titik kesepakatan untuk membaiat Abu Bakar sebagai khaifah pertama, yang kemudian berlanjut sampai masa kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib.
Untuk lebih memahami kajian materi tentang “Khulafaur Rasyidin” dalam artikel ini akan dibahas terlebih dahulu tentang definisi khulafaur Rasyidin berikut dengan beberapa istilah yang berkaitan dengan hal tersebut.

A. Definisi Khilafah, Khalifah dan Khulafa

 Khilafah secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga pemerintahan dalam Islam. Arti katanya ialah perwakilan, penggantian atau jabatan khalifah. Istilah ini berasal dari kata khalf, yang berarti wakil, pengganti dan penguasa. Khilafah adalah istilah yang muncul dalam sejarah Islam sebagai institusi politik Islam yang bersinonim dengan kata imamah yang berarti pemerintahan.

 Menurut ibnu Khaldun, khilafah adalah tanggung jawab umum yang sesuai dengan tujuan syara’ (hokum Islam) yang bertujuan  mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat. Pada hakikatnya, khilafah merupakan pengganti fungsi pembuat syara’ yakni Rasulullah saw dalam urusan agama dan urusan politik keduniaan. Selanjutnya, Ibnu Khaldun memaparkan bahwa khilafa juga merupakan sinonim dari istilah imamah, yakni kepemimpinan menyeluruh yang berkaitan dengan urusan agama dan urusan dunia sebagai fungsi pengganti Rasulullah saw.

 Berkaitan dengan istilah imamah, Nasiruddin Abu Said Abdullah bin Umar bin Muhammad Asy-Syirazi al Baidawi berpendapat bahwa imamah adalah pernyatan yang berkaitan dengan penggantian fungsi Rasulullah Saw oleh seseorang untuk melaksanakan hokum Islam (syari’at) dan melestarikan ajaran-ajaran agama yang harus diikuti oleh umat. Tujuan dibentuknya imamah menurut Imam Al Mawardi (ahli Fikh) adalah untuk mengganti fungsi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia.

 Kehadiran institusi kekhalifahan ini dalam sejarah pemerintahan Islam merupakan symbol kesatuan masyarakat muslim. Sedangkan seseorang yang melaksanakan fungsi khilafah disebut khalifah.

 Khalifah merupakan bentuk jama’ dari kata Khulafa’ atau khalaif. Khalifah berarti orang yang menggantikan (kedudukan) orang sebelumnya; orang yang menggantikan kedudukan orang lain; seseorang yang mengambil tempat orang lain sesudahnya dalam berbagai persoalan . khalifah bisa pula berarti as Sultan al A’zam (kekuasaan yang paling besar atau paling tinggi).

 Khulafa sendiri merupakan bentuk jama’ dari kata khalifah yang berarti para pengganti. Sejarah timbulnya istilah khalifah dan institusi khilafah bermula sejak terpilihnya Abu Bakar as Shiddiq sebagai pemimpin umat Islam menggantikan Nabi saw sehari setelah nabi saw wafat. Kemudian berturut-turut terpilih Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib

B. Definisi Khulafaur Rasyidin 

 Setelah kita mengetahui pengertian dari khilafah, khalifah dan khulafa’, pada bahasan ini akan membahas tentang pengertian khulafaur Rasyidin. Istilah Khulafaur Rasyidin secara sederhana dapat didefinisikan sebagai para pengganti atau para pemimpin yang mendapat petunjuk dari Allah SWT. Para pengganti yang dimaksud dalam konteks ini adalah pengganti Rasulullah saw. 

 Dalam sejarah, tugas nabi Muhammad saw sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara diemban oleh empat sahabat terdekatnya secara berurutan. Termasuk dalam tugas tersebut adalah mengurus masalah keagamaan umat islam. Keempat penggantinya inilah yang dikenal dengan istilah Khulafaur Rasyidin. Keempat khalifah tersebut adalah Abu Bakar Ash Shiddiq (memerintah 632-634 M), Umar bin Khattab (634-644 M), Usman bin Affan (644-656 M) dan Ali bin Abi Thalib (656-661 M).

 Khulafaur Rasyidin secara kebahasaan diartikan sebagai khalifah-khalifah yang terpercaya atau mendapat mendapat petunjuk. Ada yang menyebutnya sebagai khalifah yang sangat taat dan setia pada agama, “khalifah besar” dan “khalifah ortodoks” (yang berpegang kuat pada ajaran dan keyakinan). Gelar khulafaur Rasyidin berkaitan dengan kepemimpinan dan kapasitas mereka sebagai kepala Negara dan pemimpin agama dalam mempertahankan kemurnian ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dan dalam mewujudkan kemaslahatan umat.

 Setelah nabi Muhammad saw wafat, mereka adalah contoh ideal dalam penghayatan dan pengamalan agama serta pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam dan dalam membimbing umat.  Menurut Ibnu Khaldun, pemerintahan Khulafaur Rasyidin (kekhalifahan sejati). Karena itu, mereka mempunyai derajat yang spesifik dalam pandangan umat Islam.

 Demikian pembahasan tentang definisi khilafah, khalifah dan khulafa’ serta khulafaur rasyidin. Semoga artikel yang kami sajikan ini dapat membawa manfaat bagi para pembaca. Dalam artikel ini juga kami sertakan bahasan khulafaur rasyidin dalam bentuk power point. Untuk sajian dalam bentuk PPT dapat didownload di link; 

Untuk artikel selanjutnya, akan dibahas tentang Biografi dan proses pengangkatan khulafaur rasyidin. Karena itu, terus ikuti dan support blog kami “nderesmaning.blogspot.com” . 

Sumber :
1. Ensiklopedi Islam; Volume 3. Tahun 2002
2. Buku Siswa Sejarah Kebudayaan Islam ; Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013 kelas X

Post a Comment for "DEFINISI KHULAFAUR RASYIDIN"